detik24jam.online, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan akan turut mengamankan jalannya persidangan Roy Suryo Cs terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Persidangan tersebut menjadi perhatian karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa kepolisian akan memberikan pengamanan terhadap seluruh rangkaian kegiatan masyarakat, termasuk persidangan tersebut.
"Pastinya Polda Metro Jaya selalu memberikan pelayanan dan pengamanan setiap rangkaian kegiatan masyarakat," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
"Termasuk besok, kami akan update, tapi tentunya seluruh aktivitas kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya kita lakukan pengamanan, pengawalan," sambungnya.
Budi menjelaskan bahwa pengamanan akan melibatkan personel Polri bersama TNI. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan persidangan berlangsung aman dan tertib, sebagaimana pengamanan pada kegiatan masyarakat lainnya.
Selain menjaga situasi keamanan, petugas juga akan bertugas mengatur kelancaran lalu lintas serta menjamin keselamatan peserta kegiatan.
Pihak kepolisian juga telah mempertimbangkan kemungkinan adanya pengerahan massa selama proses persidangan berlangsung di PN Jakarta Timur.
"Setiap kegiatan kita kan juga melihat potensi apakah ada mobilisasi massa, apakah ada kemacetan arus lintas, ini juga akan dilakukan kajian pastinya dan ini sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dan kementerian kelembagaan," terang dia.
Mengenai jumlah personel yang akan diterjunkan dalam pengamanan tersebut, Budi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan persiapan lebih lanjut.
"Belum dipersiapkan. Nanti akan kami update," jelas Budi.
Polisi Siapkan Tiga Ring Pengamanan
Sebelumnya Joko Widodo dipastikan akan hadir dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo Cs yang berlangsung pada Kamis (5/11/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengungkapkan bahwa jajarannya telah menyiapkan skema pengamanan berlapis untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama persidangan berlangsung.
"Kegiatan hari kamis tanggal 5 November 2026, kami bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan juga Pak Kajari dari Jakarta Timur, kami dari dari Jakarta Timur, kami melakukan kegiatan survei kegiatan untuk sidang, keterangan saksi," ujar Alfian kepada wartawan di PN Jaktim, Selasa (3/11/2026).
"Dan tentunya di sini kegiatan pengamanan pola sama yang sudah dilaksanakan oleh terdakwa dari Roy Suryo maupun Saudari Tifa," sambung dia.
Alfian menerangkan bahwa jumlah personel yang dikerahkan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi di lapangan. Pengamanan tersebut dibagi menjadi tiga lapisan atau ring.
Ring 1 difokuskan pada area ruang sidang utama. Sementara itu, ring 2 mencakup kawasan di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan ring 3 ditempatkan di luar area kantor pengadilan.
"Ring 2 di sekitaran di Pengadilan Negeri (kantor), dan di ring 3 adalah di luar daripada kantor Pengadilan Negeri. Jadi pengamanan ini ada ring 1, ring 2, dan ring 3. Di situ sesuaikan dengan eskalasi jumlah personel yang kami libatkan," ucap dia. (red.IAL)

0 Komentar