Tangis Bocah 8 Tahun Warnai Sidang Kasus Percobaan Bunuh Diri di Ngancar

 

 KEDIRI, detik24jam.online— Sidang lanjutan kasus percobaan bunuh diri satu keluarga di Kecamatan Ngancar kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (18/6). Dalam sidang tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci: MDN, bocah delapan tahun yang merupakan anak terdakwa Danang dan Minatun.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat MDN dimintai keterangan. Ia tak kuasa menahan tangis ketika ditanya tentang adiknya yang meninggal dalam peristiwa tragis tersebut.

“Seperti yang kami bacakan dalam sidang sebelumnya, hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan bahwa kondisi psikis anak ini terganggu. Dia belum sepenuhnya memahami peristiwa yang terjadi,” terang JPU Ni Luh Ayu usai sidang.

Menurut Ni Luh, keterangan MDN diberikan dengan metode pertanyaan satu per satu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari pengakuan MDN, ia membenarkan telah meminum susu yang diberikan orang tuanya sebelum kejadian.

“Setelah minum susu, ayahnya merasa sakit, kemudian anak ini disuruh minta tolong ke tantenya,” lanjut Ni Luh.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai rasa susu atau efek yang dirasakannya, MDN tidak mampu memberikan penjelasan. Ia kembali menunjukkan kesedihannya ketika ditanya tentang sang adik yang telah tiada.

Pembelaan dan Agenda Sidang Selanjutnya

Penasihat hukum terdakwa, Moch. Dimas Setya Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keterangan MDN.

“Keterangan anak tersebut tidak terlalu rinci, dan kami memaklumi karena dia masih di bawah umur. Namun, klien kami tidak membantah keterangan itu,” ujarnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (24/6) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak JPU. Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

“Kami akan hadirkan saksi peringan dan ahli pada sidang selanjutnya,” pungkas Dimas. (red:a)

0 Komentar