Pendaftaran Jalur Domisili untuk SD Negeri Surabaya 2025 Resmi Dimulai, Warga Diminta Teliti Lengkapi Syarat

   


Surabaya, detik24jam.online – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan secara resmi membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar Negeri tahun ajaran dua ribu dua puluh lima. Pendaftaran ini khusus untuk jalur domisili kelurahan, dan dapat diakses melalui laman resmi spmb.surabaya.go.id mulai hari Senin, tanggal sembilan bulan Juni.

Tahapan pendaftaran akan berlangsung selama dua hari, dan berakhir pada hari Selasa, tepat pukul sebelas malam lewat lima puluh sembilan menit waktu Indonesia bagian barat. Jalur ini ditujukan bagi anak-anak yang memiliki tempat tinggal sesuai kelurahan lokasi sekolah yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit paling sedikit satu tahun sebelum masa pendaftaran dimulai.

Pemerintah kota menetapkan bahwa sebagian besar kursi siswa baru, yakni sekurang-kurangnya tujuh dari sepuluh bangku, akan dialokasikan melalui jalur ini. Dinas Pendidikan mengingatkan agar orang tua atau wali calon murid memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah benar dan sesuai ketentuan, untuk memperlancar proses seleksi dan verifikasi.

Alur Pendaftaran Jalur Domisili

PPDB melalui jalur domisili memberikan prioritas kepada anak-anak yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah tujuan. Seleksi dilakukan berdasarkan usia anak dan jarak antara rumah dengan sekolah, yang akan diberi bobot dalam sistem pemeringkatan.

Kriteria Penilaian Usia Anak:

  • Anak yang telah berusia tujuh tahun ke atas memperoleh bobot tertinggi

  • Anak yang berusia antara enam tahun tujuh bulan hingga enam tahun sebelas bulan berada pada urutan berikutnya

  • Anak yang berusia antara enam tahun sampai enam tahun enam bulan memperoleh nilai di bawahnya

  • Anak yang berusia antara lima tahun enam bulan sampai lima tahun sebelas bulan berada pada peringkat terbawah

Kriteria Penilaian Jarak Tempat Tinggal:

  • Bila tempat tinggal anak berada dalam satu Rukun Tetangga (RT) dengan sekolah, maka bobotnya paling tinggi

  • Bila dalam satu Rukun Warga (RW), bobotnya sedikit di bawahnya

  • Bila dalam satu kelurahan, bobotnya sedang

  • Bila masih satu kecamatan, namun berbeda kelurahan, bobotnya lebih rendah

  • Bila beda kecamatan, bobotnya paling rendah

Jika terdapat calon siswa dengan nilai akhir yang sama, maka pendaftar yang lebih awal mengisi formulir melalui sistem daring akan mendapat prioritas penerimaan.

Ketentuan Bila Kuota Masih Tersisa

Apabila setelah pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang masih terdapat bangku kosong, maka sistem akan membuka jalur lanjutan yaitu jalur domisili tingkat kecamatan. Bila masih belum terpenuhi, maka akan diperluas lagi menjadi jalur domisili tingkat kota.

Anak yang belum diterima di jalur kelurahan diperkenankan mendaftar kembali ke sekolah lain sesuai domisili kecamatan, selama masih tersedia tempat. Mekanisme seleksi akan dilakukan ulang sesuai aturan yang sama.

Syarat Umum dan Dokumen yang Diperlukan

Calon murid wajib memenuhi syarat usia minimal enam tahun pada tanggal satu bulan Juli di tahun ajaran berjalan. Namun, jika anak telah mencapai usia lima tahun enam bulan, masih diperbolehkan mendaftar selama memiliki surat rekomendasi kesiapan belajar dari psikolog atau dewan guru.

Dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah

  • Kartu Keluarga (minimal satu tahun sebelum pendaftaran)

  • Dalam kondisi tertentu, dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) yang disahkan oleh RT, RW, dan kelurahan setempat

Larangan dalam Proses PPDB

Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru. Termasuk larangan menjual seragam, buku, atau perlengkapan sekolah lain yang dikaitkan dengan pendaftaran.

Selain itu, tidak diperkenankan melakukan tes akademik seperti membaca, menulis, berhitung, atau tes sejenisnya. Seleksi hanya dilakukan berdasarkan usia dan domisili.(red.al)

0 Komentar