KEDIRI, detik24jam.online– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11 triliun dari Wilmar Group, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Penyitaan tersebut diumumkan pada Selasa (17/6) oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno.
Uang dalam jumlah fantastis itu disita dari lima entitas korporasi di bawah Wilmar Group, yakni:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Wilmar diduga menjadi salah satu pihak yang meraup keuntungan besar selama masa pelarangan ekspor minyak goreng pada tahun 2022.
Profil Singkat Wilmar Group
Wilmar Group adalah perusahaan agribisnis multinasional yang berdiri sejak tahun 1991. Meski berkantor pusat di Singapura, Wilmar memiliki operasi luas di Indonesia, terutama di sektor kelapa sawit.
Perusahaan ini bergerak di berbagai lini, mulai dari perkebunan, pengolahan dan pemurnian minyak nabati, produksi margarin dan biodiesel, hingga distribusi produk pertanian. Wilmar juga memiliki brand minyak goreng populer seperti Sania, Fortune, dan Mahkota.
Wilmar memiliki ratusan ribu hektare perkebunan sawit serta puluhan pabrik pengolahan di berbagai wilayah Indonesia. Pada 2005, mereka mengakuisisi PT Cahaya Kalbar Tbk, dan setahun setelahnya berganti nama menjadi Wilmar International Limited dan tercatat di Bursa Singapura.
Pendiri dan Pemilik Wilmar Group
Wilmar Group didirikan oleh dua tokoh penting, yaitu Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus.
Kuok Khoon Hong adalah miliarder asal Singapura kelahiran Malaysia. Ia menjabat sebagai CEO Wilmar International dan dikenal sebagai keponakan taipan Robert Kuok, pendiri Kuok Group.
Martua Sitorus adalah pengusaha asal Sumatera Utara, Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Executive Deputy Chairman Wilmar hingga tahun 2017. Martua sempat masuk dalam jajaran orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Ia juga dikenal memiliki hubungan keluarga dengan pemilik bisnis tambang, perkebunan, dan properti mewah.
Penanganan Kasus Masih Berlanjut
Kejagung menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi ekspor CPO masih terus berjalan. Proses hukum terhadap para pihak yang terlibat, termasuk korporasi dan individu, akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (red:a)
0 Komentar