KEDIRI, detik24jam.online – Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum sepenuhnya bisa bernapas lega. Masih ada satu tahap krusial yang wajib diselesaikan: pemberkasan.
Proses pemberkasan ini menjadi penentu akhir sebelum peserta resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
1. Hasil Akhir Sudah Diumumkan
Kemendikdasmen telah merilis hasil akhir seleksi PPPK 2024 melalui surat resmi bernomor 12857/A.A3/KP.01.01/2025. Pengumuman tersebut mencakup peserta dari Periode I dan II.
Daftar peserta lulus bisa diakses melalui laman resmi:
https://casn.kemendikdasmen.go.id
Beberapa kode keterangan yang menandakan kelulusan:
R2/L-2: Eks THK-II lulus optimalisasi
R3b/L dan R3b/L-2: Non-ASN Periode II
R4/L dan R4/L-2: Non-ASN tidak terdata
Peserta dengan kode tersebut dinyatakan LOLOS dan wajib melanjutkan ke tahap pemberkasan.
2. Wajib Unggah Dokumen, Batas Akhir 31 Juli 2025
Seluruh peserta yang lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen ke portal:
https://sscasn.bkn.go.id
Periode unggah: 1 – 31 Juli 2025
Dokumen yang wajib diunggah:
Pas foto terbaru (latar belakang merah)
Scan ijazah dan transkrip nilai (asli dan berwarna)
Surat pernyataan 5 poin bermaterai Rp10.000
SKCK yang masih berlaku minimal hingga September 2025
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah
Surat bebas narkoba lengkap dengan hasil uji laboratorium
DRH online yang sudah dicetak dan ditandatangani
Dokumen lain sesuai dengan sistem SSCASN
Peserta yang tidak menyelesaikan unggah dokumen hingga batas waktu dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
3. Sanksi bagi yang Mundur atau Curang
Peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan memutuskan mundur akan dikenai sanksi:
Tidak dapat mendaftar ASN selama 2 tahun
Kecuali jika peserta ditempatkan bukan di formasi lamaran karena optimalisasi, dan mundur sebelum penetapan NI
Peserta yang mundur tetap wajib mengunggah surat pengunduran diri resmi sesuai format yang telah ditentukan.
Sementara itu, bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan seperti pemalsuan dokumen, kelulusannya akan dibatalkan secara permanen.
4. Aktif Pantau Pengumuman Resmi
Peserta diminta rutin mengecek informasi terbaru melalui situs resmi:
Kelalaian memantau pengumuman dan jadwal pemberkasan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing peserta.
Catatan: Jangan anggap remeh tahap pemberkasan. Satu dokumen yang terlewat bisa menggugurkan seluruh proses. Pastikan semua dokumen lengkap, valid, dan diunggah tepat waktu. (RED.A)
0 Komentar