Lulus PPPK Kemendikdasmen 2024? Jangan Lengah, Tahap Pemberkasan Jadi Penentu

 

 KEDIRI,  detik24jam.online – Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum sepenuhnya bisa bernapas lega. Masih ada satu tahap krusial yang wajib diselesaikan: pemberkasan.

Proses pemberkasan ini menjadi penentu akhir sebelum peserta resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

1. Hasil Akhir Sudah Diumumkan

Kemendikdasmen telah merilis hasil akhir seleksi PPPK 2024 melalui surat resmi bernomor 12857/A.A3/KP.01.01/2025. Pengumuman tersebut mencakup peserta dari Periode I dan II.

Daftar peserta lulus bisa diakses melalui laman resmi:
https://casn.kemendikdasmen.go.id

Beberapa kode keterangan yang menandakan kelulusan:

  • R2/L-2: Eks THK-II lulus optimalisasi

  • R3b/L dan R3b/L-2: Non-ASN Periode II

  • R4/L dan R4/L-2: Non-ASN tidak terdata

Peserta dengan kode tersebut dinyatakan LOLOS dan wajib melanjutkan ke tahap pemberkasan.

2. Wajib Unggah Dokumen, Batas Akhir 31 Juli 2025

Seluruh peserta yang lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen ke portal:
https://sscasn.bkn.go.id
 Periode unggah: 1 – 31 Juli 2025

Dokumen yang wajib diunggah:

  • Pas foto terbaru (latar belakang merah)

  • Scan ijazah dan transkrip nilai (asli dan berwarna)

  • Surat pernyataan 5 poin bermaterai Rp10.000

  • SKCK yang masih berlaku minimal hingga September 2025

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah

  • Surat bebas narkoba lengkap dengan hasil uji laboratorium

  • DRH online yang sudah dicetak dan ditandatangani

  • Dokumen lain sesuai dengan sistem SSCASN

Peserta yang tidak menyelesaikan unggah dokumen hingga batas waktu dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

3. Sanksi bagi yang Mundur atau Curang

Peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan memutuskan mundur akan dikenai sanksi:

  • Tidak dapat mendaftar ASN selama 2 tahun

  • Kecuali jika peserta ditempatkan bukan di formasi lamaran karena optimalisasi, dan mundur sebelum penetapan NI

Peserta yang mundur tetap wajib mengunggah surat pengunduran diri resmi sesuai format yang telah ditentukan.

Sementara itu, bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan seperti pemalsuan dokumen, kelulusannya akan dibatalkan secara permanen.

4. Aktif Pantau Pengumuman Resmi

Peserta diminta rutin mengecek informasi terbaru melalui situs resmi:

 Kelalaian memantau pengumuman dan jadwal pemberkasan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing peserta.

Catatan: Jangan anggap remeh tahap pemberkasan. Satu dokumen yang terlewat bisa menggugurkan seluruh proses. Pastikan semua dokumen lengkap, valid, dan diunggah tepat waktu. (RED.A)

0 Komentar