KEDIRI, detik24jam.online – Upaya Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kebersihan kini makin serius. Salah satu strategi baru yang diterapkan adalah menggandeng Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam penarikan retribusi sampah secara digital. Langkah ini ditargetkan bisa mendongkrak pemasukan hingga menyentuh angka Rp2,5 miliar pada tahun 2025.
Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttakin, menjelaskan bahwa kerja sama dengan PDAM dilakukan untuk menggantikan pola lama yang dinilai kurang efektif dan rentan kebocoran.
“Selama ini kami menagih secara door to door. Entah lewat petugas gerobak atau dari petugas kami dengan memberikan karcis,” terang Imam.
Kini, retribusi kebersihan akan ditarik bersamaan dengan tagihan air bagi pelanggan PDAM. Skema ini dinilai lebih praktis, transparan, dan efisien. Pelanggan akan langsung melihat nominal retribusi kebersihan dalam satu struk pembayaran air.
“Nah, saat ini kami coba gandeng PDAM. Ketika punya jaringan PDAM di rumahnya, saat membayar sudah termasuk iuran retribusi kebersihan,” lanjutnya.
Imam menegaskan, pembayaran melalui rekening PDAM membuat arus dana masuk ke kas daerah lebih aman dan tertata, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan.
“Kami harapannya tentu ada peningkatan (pemasukan retribusi). Karena semuanya kan sekarang terdigitalisasi. Dengan ini kebocorannya juga pasti minimal sekali,” tegasnya.
Dari sistem ini, DLHKP memperkirakan bisa memperoleh tambahan pemasukan Rp30 juta hingga Rp40 juta setiap bulan. Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan untuk menopang target retribusi kebersihan yang ditetapkan tahun ini.
Tak hanya soal teknis penarikan, DLHKP juga mulai menggencarkan sosialisasi ke masyarakat. Pasalnya, tingkat kesadaran warga dalam membayar retribusi kebersihan masih tergolong rendah.
“Kalau dilihat dari tingkat kesadaran membayar retribusinya, masyarakat juga masih rendah,” aku Imam.
Padahal, kata Imam, kewajiban membayar retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi itu, setiap rumah tangga diwajibkan membayar retribusi kebersihan sebesar Rp2.000 per bulan.
“Retribusi ini bentuk partisipasi masyarakat atas pelayanan kebersihan yang diberikan pemerintah daerah. Termasuk penyediaan TPS dan pengangkutan sampah ke TPA,” jelas Imam.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 59 perda tersebut, selain pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah, kewajiban pemerintah juga mencakup penyediaan dan penyedotan kakus serta pengelolaan limbah cair dari rumah tangga, perkantoran, dan industri. Sementara itu, pengelolaan sampah domestik hingga TPS menjadi tanggung jawab rumah tangga.
“Itu (pengangkutan dari TPS ke TPA) menjadi kewajiban pemerintah. Tapi pengelolaan sampah di rumah hingga ke TPS itu adalah kewajiban rumah tangga,” tandasnya.
Dari data DLHKP, capaian retribusi daerah untuk layanan kebersihan sepanjang 2024 tercatat sebesar Rp2,2 miliar—melebihi target tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,9 miliar. Capaian total retribusi kebersihan pun menyentuh angka Rp2,4 miliar.
“Nah ini targetnya di tahun ini kita bisa sampai Rp2,5 sampai Rp2,6 (miliar),” pungkas Imam optimistis.
Dengan sistem yang semakin modern dan dorongan edukasi kepada masyarakat, DLHKP berharap peningkatan pendapatan bisa selaras dengan meningkatnya kesadaran warga menjaga kebersihan lingkungan bersama.red.al)
0 Komentar