KOTA KEDIRI, detik24jam.online– Maraknya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan remaja usia sekolah mendorong SMKN 2 Kota Kediri untuk bertindak cepat. Sekolah ini menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri untuk memberikan edukasi hukum kepada para siswa melalui program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS).
Kegiatan tersebut digelar pada Jumat (13/6), dan diikuti oleh sekitar 100 siswa serta 20 guru. Acara dibuka langsung oleh Kepala SMKN 2 Kota Kediri, Nikmatus Sahadah, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi peserta didik.
“Ini merupakan sinergi nyata antara sekolah dan aparat penegak hukum dalam rangka mencegah siswa tidak sampai melakukan pelanggaran hukum,” ujar Nikmah, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan bahwa jumlah siswa yang cukup banyak menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah dalam menjaga karakter dan perilaku mereka. Untuk itu, nilai-nilai Pancasila dan kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini.
“Kesadaran akan taat hukum sangat penting, makanya kami hadirkan langsung praktisi hukum agar siswa mendapatkan pemahaman yang utuh,” sambungnya.
Edukasi Hukum dari Praktisi
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Kediri menghadirkan dua narasumber, yakni Jaksa Novan Sopyan dan Mohamad Ikhsan. Mereka secara bergantian menyampaikan materi seputar pelanggaran hukum yang kerap dilakukan remaja, serta bahaya penyalahgunaan media sosial.
Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Para siswa diajak untuk lebih bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial, agar tidak terjerat persoalan hukum akibat unggahan atau tindakan di dunia digital.
Nikmatus Sahadah juga berharap agar seluruh siswa dan guru dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh, serta menularkannya kepada lingkungan sekitar.
“Dengan kegiatan ini, siswa bisa berpikir dulu sebelum bertindak—apakah yang dilakukan itu benar atau salah. Kami juga berharap sinergi dengan Kejari Kota Kediri terus terjalin dengan baik ke depannya,” pungkasnya. (red:a)
0 Komentar