Sidoarjo, detik24jam.online – Seorang sopir taksi online berinisial MH (32), warga Ponorogo, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap mantan penumpangnya sendiri. Aksi pelaku berlangsung di kawasan Berbek I Gang KH Anwar, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Waru Kompol M. Amin menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban bermula dari perjalanan taksi online pada Juli 2024. Saat itu, korban bersama ibunya menggunakan jasa MH untuk pulang dari rumah sakit. Setelah perjalanan, pelaku memberikan nomor pribadinya agar bisa dihubungi untuk layanan antar-jemput secara langsung di luar aplikasi.
“Hubungan mereka berlanjut lewat WhatsApp. Namun di bulan April 2025, korban menerima panggilan dari seseorang yang mengaku sebagai hacker,” terang Kompol Amin, Minggu (4/5/2025).
Orang yang mengaku sebagai hacker tersebut mengatakan bahwa ia telah meretas ponsel teman korban, yang belakangan diketahui adalah pelaku sendiri. Dengan dalih memiliki foto dan video pribadi, pelaku menuduh korban sebagai selingkuhannya dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak diberikan uang.
“Pelaku meminta tebusan Rp 5 juta. Korban yang panik akhirnya mentransfer Rp 4 juta melalui aplikasi DANA sesuai instruksi pelaku,” lanjut Amin.
Merasa menjadi korban penipuan dan pemerasan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waru. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap MH di wilayah Ponorogo pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 11.40 WIB.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Proses hukum kini dilanjutkan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kami juga membuka peluang adanya korban lain dalam kasus ini,” pungkas Kapolsek Waru.(Red.R)
0 Komentar