Nganjuk, detik24jam.online 15 Mei 2025 — Pelayanan publik di Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kembali menuai sorotan. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk melayangkan kritik tajam menyusul temuan mengejutkan: Kantor Desa Rowoharjo didapati dalam keadaan kosong saat jam kerja resmi, tepatnya pada Kamis (15/5/25) pukul 11.00 WIB.
Kedatangan tim LPRI ke kantor desa sejatinya dilakukan secara resmi dalam rangka klarifikasi serta mediasi terkait konflik tanah milik warga atas nama Samini, Sumini, dan Juminem. Namun, kunjungan tersebut berujung kecewa setelah kantor desa tertutup rapat tanpa satu pun aparatur desa yang hadir.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini bentuk nyata pengabaian kewajiban aparatur pemerintahan desa terhadap rakyat,” tegas Ketua DPC LPRI Nganjuk, Joko Siswanto, dalam keterangannya kepada media.
Lebih ironis, menurut pengakuan warga sekitar, para perangkat desa diduga telah meninggalkan kantor sejak pukul 10.30 WIB, jauh sebelum waktu istirahat yang secara resmi baru dimulai pukul 12.00 WIB.
“Waktu itu jam sepuluh lewat, kantor sudah sepi. Pegawai-pegawai desa pergi entah ke mana, tidak ada satu pun yang tanggung jawab,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan resmi, jam kerja Balai Desa di Kabupaten Nganjuk berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30 – 12.30 WIB (Jumat). Temuan LPRI pada pukul 11.00 WIB jelas menunjukkan pelanggaran waktu kerja.
Menutup kantor desa tanpa alasan sah dan di luar waktu istirahat dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan publik. Hal ini bertentangan dengan:
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya:
-
Pasal 3 huruf c yang menyatakan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik adalah kesesuaian dengan asas kepastian hukum.
-
Pasal 15 huruf a dan b yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana dan prasarana pelayanan serta menetapkan dan melaksanakan standar pelayanan.
-
Selain itu, tindakan tutup kantor saat jam kerja juga bertentangan dengan:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama:
-
Pasal 26 ayat (4) huruf c yang menyatakan kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pelayanan masyarakat yang menjadi tugas dan wewenangnya.
-
Pasal 27 huruf b, yang menegaskan bahwa perangkat desa harus melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional dan akuntabel.
-
LPRI menilai kejadian ini bukan insiden pertama. Menurut catatan mereka, Kantor Desa Rowoharjo beberapa kali ditemukan tutup tanpa penjelasan selama jam kerja resmi. Untuk itu, LPRI menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.
“Jika ketidakdisiplinan ini terus dibiarkan, maka rakyat yang paling dirugikan. Kami akan ajukan pelaporan dan dorong penerapan sanksi administratif sesuai Pasal 54 UU Pelayanan Publik,” tandas Joko Siswanto.
LPRI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Camat Prambon dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa Rowoharjo. Sebab, pelayanan publik merupakan representasi langsung dari kehadiran negara di tingkat akar rumput.
“Jika pemerintah desa tidak mampu menjadi solusi bagi rakyat, maka telah terjadi kekosongan fungsi pemerintahan. Jangan tunggu warga hilang kepercayaan dan bertindak di luar kendali,” tutup pernyataan resmi LPRI.(red.Tim)
0 Komentar