JOMBANG, detik24jam.online – Aksi penipuan bermodus mengaku sebagai jaksa kembali terjadi. Seorang pria bernama Dicky Firman Rizard (28), warga Sukomanunggal, Surabaya, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menipu dua warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
OTT dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Jombang pada Minggu dini hari (4/5/2025), sekitar pukul 00.30 WIB. Dicky diringkus saat mengambil uang sebesar Rp 2,8 juta dari salah satu korban di rumahnya.
"Pelaku mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Surabaya," ujar Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjanjikan kepada kedua korbannya, Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah, posisi sebagai staf di bidang intelijen Kejari Surabaya dengan iming-iming gaji Rp 7,9 juta per bulan. Kedua korban telah menyerahkan uang dengan total kerugian mencapai Rp 32 juta.
Dalam OTT tersebut, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu identitas palsu, ponsel, mobil pribadi pelaku, uang tunai Rp 2,8 juta, salinan surat keputusan (SK) pengangkatan palsu, serta dokumen-dokumen palsu lainnya.
Kini, Dicky telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kejari Jombang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.
"Jika masyarakat menemui tawaran-tawaran yang mencurigakan atas nama kejaksaan, segera lakukan validasi ke kami terlebih dahulu," pungkas Made Deady.(Red.R)
0 Komentar