CV Sentoso Seal Kembali Jadi Sorotan: Operasi Diam-Diam Usai Penyegelan, Pemkot Surabaya Ancam Pidana

  


SURABAYA, detik24jam.online – Kontroversi terus menyelimuti perusahaan CV Sentoso Seal milik Jane Hwa Diana. Setelah sebelumnya mencuat kasus dugaan penahanan ijazah eks karyawan, kini perusahaan tersebut kembali menjadi sorotan setelah diduga melanggar penyegelan gudang secara diam-diam.

Gudang milik CV Sentoso Seal yang berada di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14 disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya sejak 22 April 2025 karena tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG). Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya bersama Satpol PP dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Namun, aktivitas mencurigakan kembali terlihat di lokasi. Berikut sederet fakta yang mencuat dari kasus ini:

1. Penyegelan Akibat Tidak Memiliki Izin

Gudang CV Sentoso Seal disegel karena tidak mengantongi izin operasional gudang. Bahkan, sebelum penyegelan dilakukan, lokasi tersebut sempat didatangi Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Wakil Wali Kota Surabaya.

2. Dibuka Sementara untuk Maintenance

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengonfirmasi bahwa Pemkot memang memberikan izin sementara kepada perusahaan untuk membuka gudang hanya demi keperluan pemeliharaan listrik, berdasarkan surat permohonan dari perusahaan dan rekomendasi dari PLN.

3. Terbongkar dari Video Viral

Aktivitas di gudang yang seharusnya masih disegel terbongkar dari sebuah video warga yang memperlihatkan puluhan karyawan keluar tergesa-gesa dari dalam gudang. Garis segel Satpol PP masih terpasang, namun aktivitas di dalam gudang tetap berlangsung. Video ini segera menjadi viral dan memicu reaksi cepat dari Pemkot.

4. Gudang Kembali Disegel Malam Itu Juga

Begitu pelanggaran diketahui, Wali Kota Eri langsung menginstruksikan Kepala Satpol PP Eddy Christijanto untuk kembali menyegel gudang malam itu juga. Penutupan dilakukan bersama aparat kepolisian, disertai berita acara agar pemilik tidak mengulangi pelanggaran.

5. Ancaman Pidana Jika Pelanggaran Terulang

Pemkot Surabaya telah memberikan dua kali peringatan kepada CV Sentoso Seal. Jika terjadi pelanggaran kembali, Pemkot menyatakan akan memproses kasus ini secara hukum.“Peringatan pertama sudah kami lakukan, ini kedua. Nanti yang ketiga kami akan membuat pidananya,” tegas Eri.

6. Warga Surabaya Diapresiasi karena Aktif Melapor

Eri juga mengapresiasi masyarakat Surabaya yang aktif mengawasi dan melaporkan kejadian tersebut. Ia menekankan pentingnya partisipasi warga dalam pengawasan bersama.“Alhamdulillah masyarakat Surabaya ini luar biasa. Pemerintah tidak bisa mengawasi sendirian,” pungkasnya.(Red.R)

0 Komentar