TULUNGAGUNG, detik24jam.online – Aksi pencurian yang dilakukan dua pemuda asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, akhirnya terbongkar. MR (25) dan TG (28), keduanya ditangkap polisi setelah terbukti membobol rumah tetangganya sendiri dan menggasak perhiasan emas, ponsel, uang tunai, serta rokok dari etalase toko.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (24/4/2025) malam, saat korban Siti Munawaroh bersama suami dan anaknya pergi makan malam ke kawasan wisata kuliner Mbalong Kawok di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut. Rumah dalam keadaan kosong sejak pukul 18.30 WIB hingga mereka kembali pukul 21.30 WIB.
Setibanya di rumah, korban menyadari HP Oppo milik anaknya yang biasa diletakkan di atas tempat tidur telah raib. Saat mencoba menghubungi, nomor tersebut tidak aktif. Kecurigaan bertambah ketika mereka menemukan bekas lemari es yang dijadikan tempat menyimpan pakaian telah dibobol. Sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalamnya ikut hilang.
“Di dalam lemari itu terdapat cincin kawin, cincin anak, kalung, liontin, dan giwang anak, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 10 juta,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Sabtu (3/5/2025).
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang tunai Rp 400 ribu serta beberapa bungkus rokok berbagai merek dari etalase toko milik korban.
Korban segera melapor ke Polsek Sumbergempol. Tak butuh waktu lama, gabungan Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dan Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis (1/5/2025) pagi.
“MR kami amankan di rumahnya, sedangkan TG ditangkap di tempat kos di wilayah Ngunut,” ujar Nanang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit HP Oppo milik korban, satu cincin emas yang belum sempat dijual, dan sepeda motor Honda Beat merah bernopol AG 2949 RFC yang digunakan saat beraksi.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polsek Sumbergempol. Polisi menjerat MR dan TG dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Red.R)
0 Komentar