Skandal Manggis! Jabatan Bisa Dipesan, Tinggal Siapkan Dana Segar!



Kediri, detik24jam.online  – Proses pengisian jabatan perangkat desa kembali menuai sorotan tajam di Kabupaten Kediri. Kali ini dugaan praktik jual beli jabatan terjadi di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, tepatnya dalam pengisian posisi Kepala Urusan Perencanaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa untuk menduduki posisi tersebut, calon pengisi jabatan diduga harus mengeluarkan dana dalam jumlah besar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini mencuat di tengah masyarakat yang mulai resah dengan praktik-praktik tidak sehat dalam proses rekrutmen perangkat desa. Sumber internal menyebutkan bahwa meskipun kasus ini tidak dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi secara langsung, namun lebih tepat disebut sebagai jual beli jabatan—sebuah praktik yang jelas melanggar etika pemerintahan dan merusak tatanan birokrasi di tingkat desa.

Praktik jual beli jabatan dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dapat dikenakan pidana.

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 50 menyatakan bahwa pengangkatan perangkat desa harus memenuhi asas objektif, transparan, dan akuntabel.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mengatur tata cara rekrutmen dan larangan adanya intervensi dalam proses seleksi.

Dalam konteks ini, meskipun belum masuk kategori pungli, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari upaya penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi yang merusak sistem merit.

Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FPUPPD) Kabupaten Kediri baru-baru ini menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Dalam SP2HP Nomor B/188/IV/RES.3.3./SP2HP-3/2025, terungkap bahwa penyidik telah melakukan penyidikan intensif terhadap sejumlah kepala desa yang diduga terlibat dalam rekayasa proses pengisian jabatan perangkat desa di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Puncu.

Penyidikan ini mencakup:

  • Pemeriksaan terhadap ratusan saksi.

  • Penyitaan dokumen dan barang bukti terkait.

  • Pemeriksaan ahli dari berbagai bidang.

  • Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu terlapor dalam laporan polisi tersebut adalah Purwanto, S.E., Kepala Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, yang juga masih satu wilayah administratif dengan Desa Manggis. Selain itu, Kades Puncu, Hengki Dwi Setyawan, juga masuk dalam daftar terlapor dalam LP Nomor: LP.A/32/IV/2024.

Penahanan terhadap tiga tersangka telah dilakukan, berdasarkan temuan bahwa mereka terlibat dalam manipulasi nilai ujian dan menerima imbalan untuk meloloskan peserta tertentu.

Debby D. Bagus Purnama dari FPUPPD menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini secara menyeluruh. Ia menyoroti adanya kemungkinan keterlibatan banyak oknum kepala desa. "Ini bukan hanya soal uang, ini soal integritas dan masa depan desa," tegasnya.

Senada dengan Debby, Gabriel Goa dari KOMPAK Indonesia menyebutkan bahwa praktik seperti ini sangat berbahaya. “Jika perangkat desa merupakan hasil dari praktik jual beli jabatan, maka bagaimana bisa mereka bekerja untuk rakyat? Ini bentuk pembusukan dari dalam,” ujarnya.

Ia bahkan menyarankan bahwa pengangkatan perangkat desa hasil jual beli jabatan sebaiknya dianulir dan dibuka seleksi ulang secara terbuka dan diawasi ketat oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.

Warga Desa Manggis dan sekitarnya kini menaruh harapan besar kepada Polda Jawa Timur agar mampu mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. "Kami butuh pemimpin dan perangkat desa yang bersih, bukan yang beli jabatan. Kalau dari awal sudah beli, nanti kerjanya juga pasti minta balik modal," ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim masih melanjutkan proses penyelidikan dan berencana menggelar perkara penetapan tersangka usai hasil laboratorium ITS Surabaya diterima.

Pengisian jabatan perangkat desa seharusnya menjadi ajang kompetisi sehat untuk mencari aparatur terbaik yang melayani rakyat. Namun jika sejak awal diwarnai praktik transaksional, maka bukan hanya integritas aparatur desa yang rusak, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan. Polda Jatim dan seluruh aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani kasus ini dengan tegas dan transparan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa.(RED.V)

0 Komentar