KEDIRI, detik24jam.online – Tingginya beban pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas se-Kabupaten Kediri menjadi sorotan serius. Asosiasi Klinik (Asklin) Cabang Kediri menilai, tekanan tersebut jauh melampaui kapasitas dan tidak sebanding dengan beban yang diemban fasilitas kesehatan lainnya, khususnya klinik swasta.
Hal ini mengemuka dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Asklin dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri pada Selasa (22/4/2025), yang berlangsung di ruang rapat DPRD setempat.
Dalam forum tersebut, Asklin mengusulkan dilakukannya redistribusi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Puskesmas ke klinik-klinik yang telah terakreditasi, guna menciptakan layanan yang lebih merata dan efektif.
Wakil Ketua Asklin Kediri, dr. Sukmana Amor Wibisana menjelaskan, saat ini rata-rata jumlah peserta JKN yang terdaftar di tiap Puskesmas mencapai 26.000 orang. Sementara itu, di 32 klinik swasta yang tersebar di wilayah Kabupaten Kediri, rata-rata hanya melayani sekitar 5.000 peserta.
"Ketimpangan ini cukup mencolok. Beban di Puskesmas bisa sampai enam kali lipat dibandingkan di klinik. Jika dibiarkan, ini berpotensi menurunkan kualitas pelayanan medis yang diterima masyarakat," terang dr. Amor.
Lebih lanjut, dr. Amor menegaskan bahwa upaya redistribusi ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah memiliki legitimasi hukum. Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur perpindahan peserta antar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Ia menambahkan, pemerataan peserta JKN juga menyentuh aspek keadilan dan kenyamanan pasien. Banyak warga harus menempuh jarak jauh ke Puskesmas yang ditunjuk, meski ada klinik terdekat yang fasilitasnya memadai.
“Misalnya warga tinggal di Grogol, mestinya mereka cukup mengakses layanan di Grogol, tidak harus ke Ngancar. Ini bukan soal teknis, tapi menyangkut hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang mudah dijangkau,” katanya.
Menurut Asklin, langkah redistribusi ini juga mendorong masyarakat agar bisa memilih fasilitas kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan mereka.
"Asklin tidak memaksa. Ini justru membuka pilihan yang lebih luas. Masyarakat bisa mengakses aplikasi Mobile JKN atau menghubungi call center untuk memilih atau memindah faskes mereka," ujarnya.
Dukungan atas usulan ini juga datang dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri. Salah satu anggotanya, Lutfi Mahmudiono, menyatakan bahwa pihaknya siap menjembatani proses koordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun BPJS Kesehatan.
“Kami memahami keresahan Asklin. Beban yang tidak seimbang jelas akan berdampak pada kualitas layanan. Pemerataan jumlah peserta adalah solusi yang masuk akal,” ucap politisi Partai NasDem ini.
Ia juga mendorong Asklin untuk segera menyampaikan surat permohonan resmi agar bisa ditindaklanjuti melalui forum yang lebih intens.
“Kami terbuka untuk memfasilitasi. Tujuan utamanya adalah agar distribusi peserta JKN bisa lebih proporsional, dan masyarakat mendapat layanan yang maksimal,” pungkas Lutfi.
Langkah redistribusi ini diharapkan menjadi jalan tengah yang adil bagi semua pihak, serta mampu meningkatkan efektivitas sistem layanan kesehatan di Kabupaten Kediri secara menyeluruh.(RED.AL)
0 Komentar