Kediri, detik24jam.online — Pengisian posisi perangkat desa di wilayah Desa Watugede, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kembali mencuatkan dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Salah satu posisi yang menjadi sorotan adalah jabatan Kepala Dusun Karanganyar. Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, calon pengisi jabatan tersebut diduga harus mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk dapat menduduki posisi tersebut.
Kasus ini, yang kini tengah dalam penyidikan pihak berwajib, dipandang sebagai praktik jual beli jabatan. Meskipun tidak tergolong pungutan liar (pungli) atau korupsi, dugaan kuat mengarah pada adanya transaksi ilegal yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum aparat desa dan calon-calon pengisi jabatan.
Menurut sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya, proses seleksi Kepala Dusun Karanganyar yang berlangsung di Desa Watugede diduga telah diwarnai oleh transaksi uang yang sangat besar. Para calon yang ingin menduduki jabatan tersebut dikabarkan diwajibkan menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang berperan dalam proses seleksi.
Meskipun tindakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai pungli atau korupsi secara langsung, namun hal ini jelas mencoreng reputasi proses rekrutmen perangkat desa yang semestinya dilakukan secara transparan dan adil. Beberapa saksi mata bahkan mengungkapkan bahwa uang yang diberikan tidak hanya digunakan untuk memuluskan jalannya seleksi, tetapi juga untuk memastikan bahwa calon terpilih dapat menguasai jabatan tersebut dalam jangka waktu yang lama.
Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri, yang mendapat informasi mengenai kasus ini, langsung mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada bulan Maret 2025. Hasil penyidikan yang diterima oleh FUPPD pada 22 April 2025 mencatatkan perkembangan penting terkait laporan polisi yang telah diajukan atas dugaan manipulasi seleksi perangkat desa.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima FUPPD menyebutkan bahwa Polda Jatim telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Di antara laporan yang ditangani adalah laporan terkait oknum Kepala Desa yang terlibat dalam manipulasi seleksi perangkat desa di sejumlah desa, termasuk Desa Watugede. Salah satu laporan penting yang tercatat adalah Laporan Polisi Nomor LP.A/32/IV/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM atas nama terlapor Sdr. Purwanto, S.E., selaku Kepala Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, yang juga disebut-sebut terlibat dalam proses tersebut.
Menanggapi kasus ini, anggota FPUPPD, Debby D. Bagus Purnama, menyatakan bahwa pihaknya meminta agar proses penyidikan tidak memilih-milih tersangka dan harus dilakukan secara tuntas. “Kami mendengar banyak nama yang terlibat dalam kasus ini. Jangan sampai hanya segelintir orang yang dijadikan tersangka, padahal ini merupakan masalah besar yang melibatkan banyak pihak,” ujar Debby.
Debby juga menambahkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi oleh pemerintah pusat harus diterapkan di semua tingkatan, termasuk di desa. "Kami berharap Polda Jatim bisa mengungkap kasus ini dengan transparan. Kami akan terus mendukung agar penyidikan berjalan dengan adil," ujarnya.
Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), juga menyoroti seriusnya dugaan jual beli jabatan ini. "Perilaku seperti ini bisa merusak keberlanjutan program pemerintah di desa. Jika perangkat desa diisi oleh mereka yang memperoleh jabatan dengan cara yang salah, maka dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru bisa disalahgunakan," jelas Gabriel.
Tindak lanjut penyidikan terkait kasus ini tengah berjalan, dan Polda Jatim tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan yang terlibat dalam kasus jual beli jabatan ini. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen seleksi dan rekaman komunikasi yang mencurigakan, telah disita oleh penyidik sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa penyidik akan terus bekerja keras untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam manipulasi hasil seleksi dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dan semua pihak yang terlibat akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dalam hal ini, penting untuk memahami perbedaan antara jual beli jabatan dengan pungli atau korupsi. Meskipun transaksi uang yang terjadi tidak termasuk pungli atau korupsi yang merugikan negara, praktik jual beli jabatan tetap melanggar prinsip dasar keadilan dalam sistem pemerintahan. Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pengisian jabatan publik harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan meritokrasi, tanpa ada campur tangan pihak yang berkepentingan secara finansial.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan bahwa setiap proses rekrutmen dan pengisian jabatan harus bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Meskipun dugaan jual beli jabatan di Desa Watugede tidak dapat digolongkan sebagai pungli atau korupsi dalam konteks ini, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan semangat transparansi dan keadilan dalam pemerintahan.
Kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Dusun Karanganyar di Desa Watugede ini menambah daftar panjang kasus serupa di Kabupaten Kediri yang mencuat ke permukaan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas, dengan penegakan hukum yang transparan dan adil. Proses penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang mencoba memperdagangkan jabatan publik untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Polda Jatim masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa saja yang patut bertanggung jawab dalam kasus ini. Masyarakat Kabupaten Kediri tentu menantikan pengungkapan kasus ini secara tuntas dan transparan, agar ke depan tidak ada lagi ruang bagi praktik kotor dalam pengisian perangkat desa.(RED.L)
0 Komentar