Warga Protes! Seleksi Perangkat Desa Wonotengah Diduga Sarat Pungutan Liar


Kediri, detik24jam.online - Masyarakat Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dihebohkan oleh dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Desa Wonotengah pada tahun 2024. Tiga posisi yang menjadi sorotan adalah Kepala Dusun Wonotengah, Kepala Dusun Mojosari, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Urusan Perencanaan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa untuk menduduki jabatan tersebut, calon perangkat desa harus membayar sejumlah uang yang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan yang terstruktur, sistemik, dan masif di 163 desa di Kabupaten Kediri. Polda Jawa Timur menerima laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada tahap penyelidikan, Polda Jawa Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp4,2 miliar yang diduga terkait dengan praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat desa. Barang bukti ini semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses tersebut.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk LSM dan akademisi. Sejumlah LSM di Kediri Raya mendesak Polda Jawa Timur untuk segera menuntaskan kasus ini dan mengungkap aktor-aktor yang terlibat. Mereka menilai bahwa dengan adanya barang bukti uang yang telah diamankan serta keterangan saksi, seharusnya sudah cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, akademisi asal Jombang mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kediri. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik korupsi dalam birokrasi pemerintahan desa.

Pengisian jabatan perangkat desa diatur dalam beberapa regulasi yang mengikat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa perangkat desa harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 sampai dengan 42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran, serta syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mengatur bahwa pengisian jabatan perangkat desa yang kosong paling lambat dilakukan dua bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti. Peraturan ini juga menegaskan bahwa pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan dengan cara mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemerintah desa atau melalui penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa menegaskan bahwa paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan perangkat desa yang bersangkutan, kepala desa harus memproses pengisian perangkat desa sesuai prosedur yang berlaku.

Praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat desa merupakan tindak pidana korupsi yang melanggar hukum dan etika pemerintahan. Pelaku yang terbukti melakukan suap dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, keterlibatan oknum pejabat pemerintah daerah dalam praktik tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kasus dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, menjadi cerminan bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Diperlukan komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memberantas praktik-praktik korupsi demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

0 Komentar