NGAWI, detik24jam.online - Kelakuan bejat seorang kakek asal Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, S (55) , yang tega mencabuli keponakannya sendiri akhirnya terungkap.
Paman bejat itupun kini berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.
Pria yang sudah memiliki cucu itu terbukti telah mencabuli keponakannya sendiri.
Bahkan perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan selama 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, korban diperdaya pelaku sejak usia 13 tahun atau saat masih duduk di bangku SMP.
Perbuatan bejat pelaku terus dilakukan hingga korban kini menjadi seorang mahasiswi.
“Pelaku kami amankan di rumahnya Maret 2024,setelah korban didampingi kerabatnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian akhir Februari 2024,” ujar AKP Joshua, Senin (1/4/2024).
Joshua menerangkan, barang bukti yang diamankan yakni sarung milik tersangka, dan pakaian dalam korban.
“Korban tinggal di rumah paman atau pelaku sejak ibunya meninggal 2009 lalu. Ayah korban tinggal di tempat jauh setelah menikah lagi,” terangnya.
Semenjak itulah, dimulai tahun 2014, korban mengalami kekerasan seksual dari sang paman, hingga terakhir Januari 2024.
“Korban tidak berani menolak karena pelaku mengancam, jika melawan maka biaya kuliah korban tidak akan diberikan,” ungkapnya.
Pelaku melakukan aksinya saat kondisi rumah tengah sepi. Pelaku diketahui sudah beristri dan memiliki dua anak.
“Dua anak pelaku juga sudah berkeluarga namun tinggal beda rumah. Pelaku juga punya cucu,” tandasnya.
Pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang polisi ke ruang pemeriksaan. Hingga kini polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (red.sa)
0 Komentar