Kediri, sekilasindonesia.net - Bulan suci Ramadhan ini merupakan momen untuk mencari keberkahan dan pahala.Namun persoalan judi sabung ayam di Payaman Kecamatan Plemahan semakin gencar. Pasalnya, masih saja banyak pengusaha yang secara terang-terangan menggelar arena judi sabung ayam tersebut pada bulan yang suci ini.
Meskipun banyak himbauan terkait larangan kegiatan aktivitas perjudian sabung ayam oleh Aparatur Kepolisian setempat yang bertujuan untuk menutup tempat perjudian, namun hal tersebut tidak menyurutkan niat pengelola judi untuk tetap meraup untung dari bisnis usaha judi sabung ayam.
Seperti salah satu contoh kalangan sabung ayam yang diduga milik (H) dan (D) inisial, selaku penyelenggara yang berada di Payaman , Kecamatan Plemahan , Kabupaten Kediri, masih terlihat ramai pengunjung meskipun pihak Kepolisian sudah melakukan tindakan penutupan di berbagai wilayah khususnya di wilayah Jatim.
Sementara itu, seperti yang diketahui, Kapolri secara jelas dan tegas mengintruksikan kepada seluruh anggota jajaran Polda, bahwasanya tindak tegas segala penyakit masyarakat tanpa pandang bulu.
Namun pada faktanya, instruksi tersebut terkesan tidak diindahkan atau memang tidak sampai ke Polsek jajaran setempat, hingga tersiar kabar bahwasanya perjudian sabung ayam Payaman , Kecamatan Plemahan , Kabupaten Kediri, masih menjadi arena terkuat.
Masyarakat mengeluhkan adanya aktivitas tersebut karena merasa tidak nyaman dengan keramaian aktivitas tersebut apalagi ini bulan suci Ramadhan yang seharusnya meciptakan lingkungan dengan kondisi yang lebih kondusif.
"Kami sebagai warga sekitar sebenarnya tidak nyaman dengan suasana yang diciptakan oleh aktivitas sabung ayam itu, apalagi ini bulan suci Ramadhan seharusnya mencari hal yang positif." ujar salah satu warga saat ditemui awak media.
Tidak hanya ramai dan terkenal, bahkan salah satu tokoh pemuda yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, bahwa sang pemilik kalangan yang berinisial (H) dan (D) seolah olah ingin membuat arena judinya terkenal hingga mampu mendatangkan pemain dari luar kota.
Tidak hanya berhenti sampai disitu, kalangan judi sabung ayam milik (H) dan (D) terlihat aman-aman saja, bahkan tidak pernah mendapatkan penggerebekan, jadi kemungkinan besar pihak Kepolisian setempat tidak mengetahui hal tersebut.
“Buktinya, ini kalangannya semakin ramai, kalau memang dia lemah kan disini dekat sama APH, namun buktinya hingga sekarang tidak ada tindakan dari penegak hukum, apa memang sudah mendapatkan rekom atau memang sengaja dibiarkan ya,” urai salah satu tokoh pemuda, Sabtu 03/04/24 saat awak media melakukan undercover.
Dengan adanya pemberitaan ini media berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak kegiatan perjudian di wilayah hukum teritorial Kabupaten Kediri sebagaimana tertuang dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dampak dari perjudian sabung ayam ini sangat merugikan bagi masyarakat dan juga bagi moral bangsa kita terkesan dibiarkan dan belum tersentuh hukum, Sabung ayam di Payaman Kecamatan Plemahan bebas beroperasi.
Sampai berita ini naik,kami masih akan mengkonfirmasi pihak terkait guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan.(red.Bram)
0 Komentar