Semarang, detik24jam.online - Sabu seberat 49 kilogram hasil sitaan Polda Jawa Tengah dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator hari ini. Barang bukti itu disita dalam kurun waktu dua bulan, Januari dan Februari 2024.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah. Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Polda Jateng melakukan tes pada bubuk sabu itu. Kemudian barang tersebut ditimbang.
Paket-paket sabu itu lalu dimasukkan ke dalam incinerator. Mesin tersebut teknologinya memecah partikel, sehingga pembakarannya aman.
"Total yang dimusnahkan yaitu barang bukti sabu 49,096 kg, sisihkan 109,26 gram, dimusnahkan 48,9 kilogram. Ekstasi dari 34.800 butir atau 15,131 kg bruto, disisihkan 28,6 gram, dimusnahkan 14,767 kg atau 34.743 butir," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu di lokasi, Rabu (20/3/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan barang bukti itu diamankan dalam lima perkara. Pertama, kasus dengan tersangka Galih Dwi Andri dan Parman yang diungkap pada 21 Januari 2024.
"TKP di gerbang tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Barang bukti sabu netto 47.981 gram atau 47,9 kg. Ekstasi 34.800 butir, dimusnahkan 34.743 butir," kata Anwar.
Perkara kedua dengan tersangka Taufik Hidayah dan Erwin Baharudin yang diungkap 12 Januari di exit tol Sragen Timur dan di rumah tersangka Erwin di Kecamatan Sukin, Kota Malang, dengan barang butir sabu netto 995,9 gram dan ekstasi 250 butir.
Ketiga yaitu kasus dengan tersangka Joko Iswanto yang diungkap 11 Januari di rumahnya di Muktiharjo Lor, Kota Semarang. Barang buktinya sabu dengan berat netto 18,3 gram.
Perkara keempat yaitu kasus yang diungkap 23 Januari di Kota Magelang dengan tersangka Edwin Yulian Effendy dan barang bukti sabu 44,4 gram.
"Perkara kelima diungkap tanggal 1 Februari 2024 pukul 19.30 dengan tersangka MAH (M. Adi Hariyanto). Lokasi di Terminal Tirtonadi Solo. Barang bukti sabu bruto 57,72 gram, netto 56,98 gram," ujar Anwar.
Penyisihan narkoba yang tidak ikut dimusnahkan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan para tersangka. "Disisihkan untuk persidangan," pungkas dia. (red.j)
0 Komentar