Bojonegoro, detik24jam.online - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.
Posko Pengaduam THR dimaksud bertempat di Jalan Basuki Rahmat, Kota Bojonegoro.
Persisnya, di Kantor Disperinaker Bojonegoro. Tak jauh dari Pos Satlantas Polres Bojonegoro di simpang tiga Jambean.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Bojonegoro Slamet mengatakan, posko itu dibuka pekan ini.
Untuk menampung keluhan para pekerja yang haknya mendapat THR 2024 dilancungi perusahaan.
Jika ada pekerja tak mendapat THR 2024 sesuai ketentutan berlaku, pekerja bersangkutan bisa mengadu ke kami melalui Posko Pengaduan THR 2024 itu," jelasnya saat dihubungi, Rabu (27/3/2024) pagi.
Terkait mekanisme pemberian THR kepada para pekerja menyambut Idul Fitri 2024 ini, kata pejabat asal Desa Sumberarum, Kecamatan Dander,Kabupaten Bojonegoro ini, tak banyak perbedaan dari mekanisme pemberian THR Idul Fitri 2023 lalu.
"Secara detail, mekanisme pemberian THR Idul Fitri 2024 ini diatur Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024," terangnya.
Dalam SE yang diparaf oleh Menteri Tenaga Kerja dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah itu, kata Slamet, ada sejumlah poin yang dijelaskan terkait mekanisme pembayaran THR Idul Fitri 2024 untuk para pekerja.
“Di antaranya THR Idul Fitri 2024 wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya paling lambat H-7 Idul Fitri. Meski, masa kerja pekerjanya baru sebulan,” ungkap Slamet.
Poin selanjutnya, besaran THR Idul Fitri 2024 bagi buruh telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besarnya satu satu kali gaji.
Sementara pekerja bekerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
“Poin yang juga penting dari mekanisme pemberian THR Idul Fitri 2024 ini, nilai THR yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya haruslah utuh. Tak boleh diangsur," pungkasnya.(red.sa)
0 Komentar