Polisi Tangkap Pria Viral yang Ngamuk-Rusak Mesin Cuci di Binatu Jakbar

Jakarta, detik24jam.online  - Seorang pria bernama Joni (41) ditangkap polisi setelah viral mengamuk di sebuah binatu di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Joni saat itu merusak mesin cuci dan nyaris menganiaya pegawai binatu.

Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah rekaman video CCTV di binatu tersebar. Aksi Joni ini terjadi pada 6 Oktober 2023.

Dalam video viral, Joni dan satu orang pria lainnya terlihat memarahi pegawai binatu. Mereka kemudian melempari mesin cuci dengan kursi.

Tak hanya itu, Joni dan pelaku lainnya hampir menganiaya pelaku dengan tabung gas ukuran 12 kilogram. Pegawai binatu sampai berlari keluar karena ketakutan.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono mengatakan pelaku perusakan tersebut sudah ditangkap. Joni ditangkap di Jambi pada Rabu (20/3).

"Hingga saat ini sudah ada satu tersangka yang diamankan inisial Joni (41), di mana yang bersangkutan adalah pelaku utama dari kejadian perusakan," kata Muharram dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (22/3/2024).

Perusakan itu terjadi pada 6 Oktober 2023 di toko binatu yang ada di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Jakbar. Polisi mengaku sempat mengalami kesulitan mencari pelaku lantaran pelaku saat itu melarikan diri.

Polisi sempat melakukan pencarian ke beberapa lokasi. Pada Februari 2024, pelaku terdeteksi berada di Jambi.

"Dan setelah kita tanyakan sendiri, benar bahwa pelaku tersebut sudah pindah alamat setelah kejadian sampai kemudian kita temukan pelaku ini di Provinsi Jambi," imbuhnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Pertamburan. Atas perbuatannya itu, Joni dijerat dengan Pasal 406 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Dipidana dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun dan 6 bulan," pungkasnya. (red.j)

0 Komentar