"Benar, Polres Lampung Utara berhasil menangkap 1 dari 4 pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO atas kasus pemerkosaan penyekapan korban NA selama 3 hari di dalam gubuk perkebunan di Lampung Utara," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik.
Dandi ditangkap pada Minggu (31/3) dini hari. Dia merupakan otak dari kasus ini.
"Pelaku yang berhasil ditangkap ini adalah MD yang merupakan otak dari peristiwa ini. Dia ini ditangkap dalam pelarian di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah," tambah Umi.
Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan dan penyekapan NA terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung utara pukul 14.00 WIB.
NA dihubungi oleh Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain futsal serta akan dibelikan sepatu futsal. Namun Dandi justru membawa korban ke sebuah gubuk.
Di sana sudah ada 9 remaja. NA diperkosa oleh 10 orang tersebut selama 3 hari berturut-turut. NA juga tidak diberikan makan dan hanya dipaksa mengonsumsi minuman keras. (red.sa)
Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan dan penyekapan NA terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung utara pukul 14.00 WIB.
NA dihubungi oleh Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain futsal serta akan dibelikan sepatu futsal. Namun Dandi justru membawa korban ke sebuah gubuk.
Di sana sudah ada 9 remaja. NA diperkosa oleh 10 orang tersebut selama 3 hari berturut-turut. NA juga tidak diberikan makan dan hanya dipaksa mengonsumsi minuman keras. (red.sa)
0 Komentar