Mahasiswa Demo Kemenag Trenggalek, Kecam Aksi Cabul Pimpinan Ponpes

 


Trenggalek, detik24jam.online - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trenggalek berunjuk rasa di Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Mereka mengecam kasus pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan pesantren di Kecamatan Karangan.
Dalam orasinya mahasiswa mengaku kecewa dengan kinerja Kemenag Trenggalek, karena kasus pencabulan telah terjadi berulang kali dengan korban mencapai puluhan anak.

"Kita beri rapor merah kepada Kemenag Trenggalek," kata salah satu orator, Beny, Kamis (21/3/2024).

Tak hanya itu, mereka juga mengkritik pemberian penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) bagi Trenggalek, padahal fakta di lapangan banyak kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Beny mengatakan kasus kekerasan seksual yang dialami puluhan santriwati tersebut telah mencederai lembaga pendidikan pondok pesantren. Pimpinan pondok yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap para santri justru berbuat sebaliknya.

"Pelakunya juga bukan main-main, adalah guru dan kiai yang seharusnya memberikan contoh," imbuhnya.

Terkait terulangnya kasus pencabulan di lingkungan pesantren, pihaknya mempertanyakan kinerja Kemenag Trenggalek dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh pondok pesantren. Padahal telah ada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.

"Kami perlu mempertanyakan bagaimana implementasi dari peraturan tersebut. Dalam PMA Nomor 73 ini ada aturan bagi satuan pendidikan untuk mewujudkan ruang aman. Dengan adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, maka implementasi dan juga integritas nya patut dipertanyakan," jelasnya.

Dalam aksi ini, mahasiswa mengeluarkan 12 poin tuntutan kepada Kemenag Trenggalek, beberapa di antaranya adalah meminta agar dilakukan pencabutan izin operasional terhadap pondok pesantren yang bermasalah serta pemberian pendampingan terhadap seluruh korban.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Trenggalek Mohammad Nur Ibadi mengaku sama-sama prihatin dengan kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren tersebut.

"Kami juga akan melakukan pendampingan, mengafirmasi dan memfasilitasi kepada santri-santri yang jadi korban," imbuhnya.

Sedangkan terkait desakan untuk melakukan pencabutan izin operasional, pihaknya mengaku hal tersebut merupakan kewenangan dari Kemenag pusat, namun pihaknya juga akan meminta rekomendasi dan pandangan dari lintas sektor terkait kasus tersebut.

"Nanti Kemenag RI akan menindaklanjuti dan memberikan kebijakan atas kasus yang terjadi," jelasnya.(red.j)

0 Komentar