Eks Sekdin Dispora Malang Ditahan Kejaksaan atas Kasus Penipuan CPNS.
Malang, detik24jam.online - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan mantan Sekretaris Dinas (Sekdin) Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang Henry Mulia Baharudin Tanjung atas perkara penipuan atau penggelapan perekrutan CPNS.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menjelaskan, Henry melakukan penipuan terhadap seseorang dengan menjanjikan dapat menjadikan CPNS. Kasus tersebut terjadi pada kisaran tahun 2013 hingga 2015.
"Ada seorang calon yang ingin menjadi CPNS begitu, kemudian yang bersangkutan menjanjikan akan mengurus," ujar Deddy kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Deddy menegaskan, korban pun memberikan uang sekitar Rp 100 juta kepada pria yang akrab disapa Tanjung tersebut. Namun, setelah memberikan uang yang diminta, keinginan korban tidak juga terwujud.
"Tapi setelah menyerahkan uang sekitar Rp 100 juta hingga beberapa hari calon CPNS itu tidak menjadi CPNS, sehingga korban melaporkan ke Polres," tegasnya.
Ditanya terkait apa ada korban lain, Deddy mengungkapkan bahwa korban hanya baru satu orang. Tetapi penyidikan masih akan dilakukan.
"Kalau itu kewenangan penyidik, nanti akan kita lihat perkembangan di persidangan," jelasnya.
Kejari Kabupaten Malang pun membawa Henry ke Lapas Lowokwaru untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. (red.j)
0 Komentar