Dua Penganiaya Santri Kediri hingga Tewas Dituntut 7,5 Tahun Bui


Surabaya, detik24jam.online -- AF (16) dan AK (17) terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bintang Balqis Maulana, santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keduannya terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ini tuntutan kita maksimal 7 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider satu, diganti dengan pelatihan kerja selama satu tahun dan tidak ada alasan yang meringankan," ujar JPU Kejaksaan Negeri Kediri Aji Rahmadi usai sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (26/3).

Aji mengatakan pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, umur kedua terdakwa sudah menginjak 17 tahun, sehingga sudah bisa membedakan antara yang baik dan benar.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan menimbulkan kesedihan yang panjang bagi keluarga korban terutama ibunya. Keduanya juga tidak memiliki upaya menyampaikan permintaan maaf.

"Dari kemarin persidangan juga tidak ada permintaan maaf. Terus yang ketiga, khususnya untuk si anak yang kedua ini kan sepupunya. Itu dia yang harusnya melindungi si korban ini malah justru menganiaya,"terangnya.

Pengacara terdakwa Verry Achmad, mengaku akan memperjuangkan keringanan hukuman untuk kliennya. Pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam agenda pledoi atau nota pembelaan

"Ya, tentunya kita sebagai kuasa berharap bahwa ini adalah masa depan anak yang kemudian kita harus pikirkan agar kemudian diringankan," kata Verry.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban Herman Sakti Iman, menyayangkan tuntutan JPU. Menurutnya jaksa menerapkan Pasal 340/338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Mengapa demikian? fakta di lapangan almarhum Bintang telah menerima penganiayaan berturut-turut oleh dua terdakwa ini tanpa rasa bersalah. Mereka tetap saja melakukan penganiayaan di hari-hari selanjutnya kepada almarhum. Unsur mengenai kesengajaan jelaslah terpenuhi yang kemudian diikuti hilangnya nyawa seseorang," ucapnya.

Herman berharap majelis hakim yang memutus perkara bisa mempertimbangkan hal itu. Dan hakim dapat menghukum kedua terdakwa dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya tersebut.

"Supaya ini menjadi pengingat untuk kedepannya bahwa tindakan-tindakan seperti ini tidak terjadi lagi di institusi pendidikan khususnya, pondok pesantren yang kita cintai di seluruh Indonesia," pungkasnya.(red.sa)


0 Komentar