Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

 

JAKARTA, detik24jam.online - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menerima limpahan berkas kasus narkotika aktor Ammar Zoni. 

"Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap dua," kata Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro saat ditemui wartawan, Kamis (28/3/2024).

Ammar tiba di Kejari Jakbar sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ini, semua keperluan administrasi Ammar sudah diselesaikan. 

Sambil menunggu sidang, Kejari Jakbar akan menitipkan Ammar Zoni ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, hari ini. 

"Kami titipkan di Rutan Salemba yang sudah kami koordinasikan," papar dia. 

Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat dalam kasus narkotika. 

Menurut Hendri, jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan tuntutan terhadap Ammar Zoni. Selain itu, Kejari Jakbar memastikan tidak ada penambahan pasal yang disangkakan kepada Ammar.

"Tentu ketika masuk dalam residivis atau telah pernah melakukan tindak pidana, maka akan jadi pertimbangan tersendiri dalam tuntutan pidananya," ucap Hendri. 

Pengamatan Kompas.com di lokasi, Ammar memakai baju hitam dan celana hitam saat keluar dari Kantor Kejari Jakarta Barat. 

Ia mengenakan rompi berwarna oranye. 

Tak lama kemudian, ia langsung dibawa oleh penyidik menggunakan mobil Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. 

Sebelumnya, Ammar kembali ditangkap kasus narkotika oleh Polres Jakarta Barat pada 12 Desember 2023. 

Ia pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan usai terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari satu gram pada Maret 2023.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada 10 Maret 2023. 

Setelah tujuh bulan dibui, Ammar Zoni dinyatakan bebas pada Oktober 2023. 

Beberapa tahun lalu, tepatnya 2017, Ammar Zoni juga pernah ditangkap berkait penyalahgunaan narkoba. (red.sa)

0 Komentar