Almas Ajukan 3 Bukti Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran: Tak Relevan!

 


Solo , detik24jam.online- Sidang perkara wanprestasi Almas Tsaqibirru Re A terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memasuki agenda Pembuktian Penggugat (Pengajuan bukti surat) di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam persidangan Almas memberikan tiga bukti.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sri Kuncoro ini, baik penggugat maupun tergugat sama-sama tidak hadir. Keduanya diwakili kuasa hukumnya masing-masing.

Kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan mengatakan, ada tiga bukti yang diserahkan pihak Almas. Yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres, dan dua artikel berita online.

"Itu berita online, yang kisahnya mirip dengan perkara yang kita ajukan. Relevansinya bahwa masa lalu itu ada peristiwa yang mirip dengan hari ini, di situ Mas Gibran secara langsung dia mau mengucapkan terimakasih. Itu sebagai pembanding mengapa pada kasus sekarang ini, Mas Gibran begitu berat mengucapkan terimakasih," kata Georgius usai persidangan, Rabu (20/3/2024)

Ucapan terimakasih yang diucapkan Gibran itu saat ia maju di Pilkada Solo tahun 2019 lalu. Georgius mengatakan, ucapan terimakasih itu ditujukan untuk Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Menurut kami bukti itu cukup, tapi semua kembali pada pertimbangan majelis hakim," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo menilai bukti yang diajukan penggugat tidak relevan dengan perkara yang ada. Dia menegaskan tidak ada bukti lisan atau tertulis adanya perjanjian atau keterikatan antara Gibran dengan Almas.

"Pada prinsip perdata kita harus menyampaikan, bahwa siapa yang mendalilkan dia juga yang membuktikan, hanya permasalahan bukti website itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Yang perlu kita tegaskan tidak ada percakapan atau perjanjian antara klien kami dengan penggugat. Bukti-bukti yang ditampilkan juga tidak relevan dengan perkara yang didalilkan penggugat sendiri," kata Richard. (red.j)

0 Komentar