4 Personel Polresta Serang Kota Dipecat gegara Narkoba dan Desersi

 



Serang, detik24jam.online - Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto memberhentikan empat personel yang melakukan pelanggaran kedinasan sebagai anggota Polri. Salah satunya karena penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran kedinasan berupa desersi.

Pemberhentian keempat personel ini dilakukan dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH di Mapolresta Serang Kota. Sofwan memimpin langsung upacara itu dan disaksikan Wakapolresta AKBP M Reza Chairul Akbar Sidiq serta para kapolsek dan pejabat utama polresta dan personel.

Pemberhentian dengan tidak hormat ini tidak dihadiri personel yang dipecat atau in absentia. Anggota yang di-PTDH adalah Bripka AA, Brigpol MA, Briptu AM, dan Briptu AF. Mereka berada dalam kesatuan Polresta Serang Kota di wilayah hukum Polda Banten.

"Bahwa keempat personel tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri pada Polresta Serkot (Serang Kota) dan terbukti telah melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika serta mangkir alias desersi dari dinas," kata Kapolresra Sofwan, Senin (1/4/2024).

Pemberhentian kepada empat personel ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor Kep/80, 81, 82/I/2024, dan nomor Kep/223/III/2024 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masing-masing penetapan PTDH adalah pada 30 Januari 2024 dan 25 Maret kepada para personel yang melanggar.

Foto para personel yang dipecat itu diberi tanda silang merah oleh Kapolresta karena mereka tidak hadir atau in absentia. Ia menegaskan bawah keempatnya bukan lagi personel di lingkungan Polresta.

"Dengan keterangan bahwa personel yang di-PTDH tidak mendapat hak pensiun," tegasnya. (red.sa)

0 Komentar