2 Wanita Pengedar Upal di Bojonegoro Diamankan, Ketahuan Saat Beli Makanan

 

Bojonegoro, detik24jam.online- Dua perempuan di Kota Bojonegoro harus berurusan dengan polisi karena mengedarkan uang palsu (upal). Kedua pelaku diamankan saat hendak berbelanja di pasar setempat
Kedua pelaku yang diamankan berinisial SI (32) asal Sukosewu dan RJ (32) asal Kelurahan Sumbang, Bojonegoro.

"Jadi dua wanita ini diamankan saat beli barang di pasar kota, ternyata uang yang dipakai bayar palsu," ujar Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah kepada detikJatim, Rabu (20/3/2024).

Fahmi menjelaskan kedua pelaku beraksi pada Senin (18/3) malam. Saat itu keduanya hendak membeli makanan dan pakaian pada malam hari di pasar Kota Bojonegoro.

Namun saat membayar, pemilik toko curiga dengan uang yang diterimanya yakni pecahan Rp 100 ribu. Karena hal ini, pemilik toko kemudian mengecek uang dan tak ada tanda hologramnya

"Diketahui saat pemilik toko minta tolong ngecek uang tadi dan ternyata tidak ada tanda hologram," terang Fahmi.

Saat pelaku yang masih di lokasi, pemilik toko selanjutnya menghubungi pihak kepolisian. Keduanya selanjutnya segera diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi ternyata menemukan uang palsu senilai Rp 15 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dari dalam tas pelaku.

"Dan pelaku telah membelanjakan senilai Rp 5 juta. Jadi total ada Rp 20 juta uang palsu yang dibawa oleh SI dan RJ," ujar Fahmi.

Karena temuan ini, kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi. Keduanya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

"Tersangka masih kita periksa dan telah ditetapkan tersangka. Upal ini didapat dari beli via online dengan harga 1 banding 4, jadi beli Rp 100 ribu dapat 4 lembar upal pecahan Rp 100 ribu," tandas Fahmi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam Pasal 36 ayat (2)(3) sub pasal 26 (1)(2) UU RI NO. 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (red.j)

0 Komentar