Tindak Kriminal, Gengster Lakukan Pengeroyokkan Kepada 2 Remaja Asal Kediri

KEDIRI, detik24jam.online - Maraknya Aksi Segerombolan OTK (Orang tak di kenal ) atau lazim disebut Gengster berulah dengan mencegat dan melakukan pengeroyokan membuat masyarakat panik. Aksi tersebut telah menimpa 2 remaja laki-laki bernama  M.Afka  (16 tahun)  dan rekan sekolahnya bernama M.Saktika (15 tahun) di sekitar pasar Semen Kabupaten kediri.


Hal tersebut  ketika M.Afka warga Semen dan M.Saktika warga Sambirejo Regensi Gampengrejo kediri berpamitan kepada orang tuanya untuk mencari  makan di sekitar terminal Kota Kediri.Kejadian ini terjadi sekitar pukul  01.00 sampai dengan pukul 02.00 WIB dini hari dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax yang kedua remaja ini hendak  mencari makan


Setelah selesai, mereka hendak pulang dan mendadak ada segrombolan gengster yang berjumlah kurang lebih 15 orang langsung mencegat kedua korban dengan modus menanyakan apakah  ikut perguruan silat atau tidak oleh kedua korban.Mereka langsung menjawab “tidak ” , akan tetapi ada beberapa orang dari gengster  tersebut merampas hp korban untuk mengecek apakah berbohong  atau memang tidak ikut perguruan silat. akan tetapi  M.saktika memang sempat mengeluarkan secarik kata yang tidak sengaja  menyebut  “Kang”  kepada mereka dan pada akhirnya kedua pemuda itu langsung ditarik dan dikeroyok beramai-ramai oleh kelompok gester tersebut hingga korban pingsan  dan pelaku langsung melarikan diri kearah terminal. Saksi mata pada kejadian ini adalah seorang penjaga toko Madura yang sempat berteriak minta pertolongan dan akhirnya korban di tolong oleh warga sekitar yang kebetulan  ada di sekitar lokasi kejadian dan untuk selanjutnya korban di bawa pulang.


Setelah sampai di rumah, korban mengadu ke orang tuanya bahwa habis di keroyok oleh orang banyak yang tidak di kenal.Karena posisi Korban M.Saktika tidak  kunjung membaik  akhirnya  oleh kedua orang tuanya di bawa ke rumah sakit Bhayakara Kediri untuk mendapatkan pertolongan disebabkan kondisi dari pada korban menurut penuturan ibu nya (DV ) putranya mengalami pendarahan di kepala akibat pukulan atau benturan benda tumpul dan harus segera di operasi.


Tindak pidana pengeroyokan,  diatur pada Pasal 170  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama kurang lebih lima tahun enam bulan kurungan Penjara.


Tidak terima anak nya di  di keroyok, maka kedua orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polreskota Kediri  berharap kepada bapak Kapolreskota AKBP  Tedy Chandra S.IK, M.Si agar kasus ini segera di usut tuntas dan pelaku nya segera di tangkap agar masyrakat merasa nyaman dan tentram dan tidak takut bila keluar malam yang di akibatkan marak nyKEDIRI - Maraknya Aksi Segerombolan OTK (Orang tak di kenal ) atau lazim disebut Gengster berulah dengan mencegat dan melakukan pengeroyokan  di sekitar pasar Semen Kabupaten kediri. Kali ini nasib naas menimpa 2 remaja laki-laki bernama  M.Afka  (16 tahun)  dan rekan sekolahnya bernama M.Saktika (15 tahun).


Hal tersebut  ketika M.Afka warga Semen dan M.Saktika warga Sambirejo Regensi Gampengrejo kediri berpamitan kepada orang tuanya untuk mencari  makan di sekitar terminal Kota Kediri.Kejadian ini terjadi sekitar pukul  01.00 sampai dengan pukul 02.00 WIB dini hari dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax yang kedua remaja ini hendak  mencari makan


Setelah selesai, mereka hendak pulang dan mendadak ada segrombolan gengster yang berjumlah kurang lebih 15 orang langsung mencegat kedua korban dengan modus menanyakan apakah  ikut perguruan silat atau tidak oleh kedua korban.Mereka langsung menjawab “tidak ” , akan tetapi ada beberapa orang dari gengster  tersebut merampas hp korban untuk mengecek apakah berbohong  atau memang tidak ikut perguruan silat. akan tetapi  M.saktika memang sempat mengeluarkan secarik kata yang tidak sengaja  menyebut  “Kang”  kepada mereka dan pada akhirnya kedua pemuda itu langsung ditarik dan dikeroyok beramai-ramai oleh kelompok gester tersebut hingga korban pingsan  dan pelaku langsung melarikan diri kearah terminal. Saksi mata pada kejadian ini adalah seorang penjaga toko Madura yang sempat berteriak minta pertolongan dan akhirnya korban di tolong oleh warga sekitar yang kebetulan  ada di sekitar lokasi kejadian dan untuk selanjutnya korban di bawa pulang.


Setelah sampai di rumah, korban mengadu ke orang tuanya bahwa habis di keroyok oleh orang banyak yang tidak di kenal.Karena posisi Korban M.Saktika tidak  kunjung membaik  akhirnya  oleh kedua orang tuanya di bawa ke rumah sakit Bhayakara Kediri untuk mendapatkan pertolongan disebabkan kondisi dari pada korban menurut penuturan ibu nya (DV ) putranya mengalami pendarahan di kepala akibat pukulan atau benturan benda tumpul dan harus segera di operasi.


Tindak pidana pengeroyokan,  diatur pada Pasal 170  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama kurang lebih lima tahun enam bulan kurungan Penjara.


Tidak terima anak nya di  di keroyok, maka kedua orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polreskota Kediri  berharap kepada bapak Kapolreskota AKBP  Tedy Chandra S.IK, M.Si agar kasus ini segera di usut tuntas dan pelaku nya segera di tangkap agar masyrakat merasa nyaman dan tentram dan tidak takut bila keluar malam yang di akibatkan marak nya gengster gengster yang berkliaran.


” Saya dan anak saya ingin merasa nyaman sebagai masyarakat Pak,Jadi orang tidak takut untuk keluar di malam hari sehingga kami sebagai masyrakat merasa aman. Besar harapan kami kepada bapak  bapak penegak hukum  bahwa kota kediri tidak ada preman ataupun gengster sehingga masyrakat merasa aman damai dan tentram dalam beraktivitas dan kami juga merasa terlindungi, saya selaku orang tua turut prihatin dengan kejadian ini. Dan Meminta kepada Bapak kapolres kota kediri AKBP  Teddy Chandra S.IK, M.Si  agar permasalahan ini di usut dan semua pelaku di tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku  agar timbul efek jera bagi  para pelaku kekerasan jalanan ataupun gengster dan klitih” ungkapnya.(red.tim)a gengster gengster yang berkliaran.


” Saya dan anak saya ingin merasa nyaman sebagai masyarakat Pak,Jadi orang tidak takut untuk keluar di malam hari sehingga kami sebagai masyrakat merasa aman. Besar harapan kami kepada bapak  bapak penegak hukum  bahwa kota kediri tidak ada preman ataupun gengster sehingga masyrakat merasa aman damai dan tentram dalam beraktivitas dan kami juga merasa terlindungi, saya selaku orang tua turut prihatin dengan kejadian ini. Dan Meminta kepada Bapak kapolres kota kediri AKBP  Teddy Chandra S.IK, M.Si  agar permasalahan ini di usut dan semua pelaku di tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku  agar timbul efek jera bagi  para pelaku kekerasan jalanan ataupun gengster dan klitih” ungkapnya saat ditemui awak media.(red.tim)

0 Komentar