Jakarta, detik24jam.online - Polsek Pesanggarahan menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tiga tersangka, polisi menyita 11 unit motor.
"Pengungkapan kasus curanmor tersangka Inisial J,F dan D. Untuk yang satu kita beri tindakan tegas terukur karena residivis sudah sering melakukan tindakan pencurian motor di wilayah Jakarta Selatan," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro, kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).Tedjo mengatakan pelaku mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Tak ingin buruannya kabur, polisi pun memberikan tindakan tegas kepada pelaku.
"Melarikan diri ya, tidak melawan tapi melarikan diri jadi terpaksa kita lakukan tindakan terukur supaya tidak mengganggu penyelidikan kita," katanya.
Dari para tersangka ini polisi menyita 11 unit motor, HP, kunci dan peralatan untuk melakukan kejahatan. Modus pelaku yakni mencuri motor milik warga yang ditinggal di depan rumah.
"Kalau modusnya, ada yang misalnya saat di warung itu tertidur, diambil. Juga dirusak pake kunci T. Berbagai macam cara, karena residivis yang inisial J kita laksanakan dengan tegas supaya utk efek jera pemain-pemain lainnya," paparnya.(red,sa)
0 Komentar