Banjarmasin , detik24jam.online - Polisi meluruskan informasi atlet boxing Heri Pramono (37) tewas dikeroyok karena tersinggung diberikan uang Rp 2.000 saat mengamen di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Polisi menyebut Heri justru tersinggung karena tidak diberikan uang oleh seorang pengunjung wanita.
"Pernyataan yang kemarin terkait saksi wanita berikan uang itu ada kekeliruan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sudah kita ambil keterangannya saat itu korban tersinggung karena tidak diberikan uang," ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
"Jadi bukan karena tersinggung diberi uang Rp 2.000 melainkan korban saat itu tersinggung tidak diberikan uang, terus akhirnya korban yang memberikan uang Rp 2.000 (kepada pengunjung) sambil bilang 'saya juga punya mobil' kepada pengunjung wanita itu," sambungnya.
Menurut Hendra, persoalan ketersinggungan tersebut membuat Heri dan pengunjung wanita yang tak disebutkan identitasnya itu terlibat cekcok. Hingga akhirnya salah satu pelaku yakni FM (15) yang merupakan tukang parkir di warung tersebut datang.
"Awalnya saat pelaku datang itu sudah didamaikan, tapi tiba-tiba pelaku langsung memukul korban sebanyak 3 kali menggunakan tangan kosong mengenai wajah, kepala, dan badan korban," ujar Hendra.
Tak lama kemudian, keluarga FM yakni MN (18) yang juga sedang berada di lokasi datang dan ikut memukul korban sebanyak satu kali. Tak sampai di situ, ayah FM yakni PY (39) juga ikut memukul korban dengan balok kayu yang membuat korban tersungkur.
"Jadi ketiga pelaku ini masih ada hubungan keluarga dan dari pelaku ini ada yang hubungan ayah dan anak mereka berdua merupakan residivis kasus penganiayaan akibat perkelahian," ungkapnya.
Heri yang menjadi korban pengeroyokan itu akhirnya dibawa pulang ke rumah oleh warga sekitar. Karena kondisi Heri memburuk, keluarga membawanya ke rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat perawatan.
"Korban meninggal dunia setelah dibawa keluarga ke rumah sakit akibat luka berat di bagian kepala," katanya
Untuk diketahui, Heri dikeroyok saat mengamen di depan warung Jagung Bakar, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Antasan Besar, Kota Banjarmasin pada Sabtu (16/12). Polisi yang mengetahui insiden tersebut lantas turun tangan meringkus ketiga pelaku.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.(red.sa)
0 Komentar