Jakarta, detik24jam.online - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai nasib aset-aset pemerintah pusat saat ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. Sebagaimana diketahui, aset-aset tersebut akan ditinggalkan saat pindah ibu kota.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan menerangkan, berdasarkan undang-undang, aset yang ditinggalkan akan diserahkan ke Kemenkeu selaku pengelola barang milik negara (BMN).
"Aset-aset yang ditinggalkan karena pindah ke IKN wajib diserahkan kepada kementerian keuangan selaku pengelola barang," katanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Aset tersebut mesti diserahkan ke Kemenkeu karena kementerian/lembaga telah memiliki kantor baru di IKN. Hal ini dilakukan untuk menghindari biaya ganda (double cost).
Oleh Kemenkeu, aset tersebut akan diatur lagi (rearrangement) penggunaannya. Aset-aset tersebut akan dialokasikan untuk kementerian/lembaga yang masih membutuhkan kantor.
"Kami rearrangement dari sekian aset itu kan di Jakarta ada sekitar Rp 1.600 triliun. Kita rearrangement mana yang akan digunakan untuk KL masih perlu. Kita atur nih, ini pindah-pindah kosong, untuk memenuhi kebutuhan dulu. Ada kantor mungkin kanwil tertentu yang butuh, bisa dialokasikan kita penuhi dulu kebutuhan untuk penggunaan aset," terangnya.
Selain itu, aset-aset tersebut juga akan dimanfaatkan. Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, pihaknya ditugaskan untuk membuat perencanaan terkait pemanfaatan BMN di Jakarta yang ditinggalkan. Dia menyebut, setidaknya ada 6 skema pemanfaatan BMN tersebut.
"Ada 6 lah ada mekanisme pemanfaatan ada 6 jenis, ada sewa, kerja sama pemanfaatan, ada BOT (build operate transfer), BTO (build transfer operate), ada kerja sama penyedia infrastruktur, ada limited concession scheme, ada juga pinjam pakai," terangnya.
Terkait pemanfaatan aset ini, pihaknya juga berdiskusi dengan para ahli termasuk ahli-ahli properti. Dia mengatakan, pemanfaatan aset tersebut akan dilakukan dalam kelompok atau kawasan.
"Pertama memenuhi kebutuhan, kedua mana yang bisa dimanfaatkan. Dan untuk dimanfaatkan mesti ngerti nih, blok misalkan Monas, sekelilingnya kan gedung pemerintahan, kalau itu pindah mau jadi apa. Nah ini kami sedang melakukan pengkajian dan tidak satu demi satu," ujarnya.
Tambahnya, pemanfaatan aset ini juga akan disesuaikan dengan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta. "Dan ini harus sinkron dengan undang-undang DKI. Sekarang DJK ya daerah khusus Jakarta yang sekarang lagi digodok karena nanti RTRW dan RDTR-nya Jakarta pasti new Jakarta," ungkapnya.(red.sa)
0 Komentar