Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Dito Mahendra ke Kejari Jaksel

 


Jakarta, detik24jam.online - Bareskrim melakukan pelimpahan tahap II kasus kepemilikan senpi ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara Dito Mahendra telah lengkap atau P21.

"DM ditangkap di Bali, 7 September 2023, dan ditahan di Rutan Bareskrim 105 hari. Berkas perkara dinyatakan P-21," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Djuhandani melanjutkan, pihaknya kini langsung mengirimkan Dito dan barang bukti senjata api miliknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

"Hari ini akan dilaksanakan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.


Dalam kesempatan yang sama, Dito ditampilkan berbaju tahanan oranye dengan tangan diborgol. Begitu pula dengan dengan berbagai senjata yang diduga ilegal milik Dito.





Awal Mula Kasus
Dirangkum Jumat (8/9/2023), kasus senpi ilegal Dito ini terkuak saat KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada 13 Maret 2023. Ketika itu, penyidik KPK menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito. Ke-15 senjata api itu memiliki jenis berbeda.

"Dalam geledah tersebut, benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan awalnya pihaknya tidak menargetkan mencari senjata api saat melakukan penggeledahan. Namun temuan itu terungkap saat penyidik menyisir tiap ruangan di rumah Dito Mahendra.

"Saya kebetulan juga ada di sana, itu betul dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk itu lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).(red.sa)


0 Komentar