Bawas MA Sanksi 35 Hakim dalam Sebulan, Ada yang Dicopot dari Jabatan

 



Jakarta, detik24jam.online - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi etik kepada 35 hakim sepanjang November 2023. Tiga di antaranya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," demikian bunyi sanksi MA yang ditandatangani Kepala Badan Pengawas MA Sugiyanto, Selasa (19/12/2023).

Tiga hakim PN Jakpus yang dijatuhi sanksi itu adalah inisial SAW, YP, dan SZ. Sanksi serupa dijatuhkan kepada Ketua PN Tsm berinisial Dr G. Ada juga yang dicopot dari jabatannya, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Badg berinisial MB.
"Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan," ujarnya.

Pembebasan dari jabatan itu juga dijatuhkan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN Makassar berinisial TR. Kesalahan etik dilakukan saat menjadi Ketua PTUN Surabaya.

"Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan," ungkapnya.

Selain itu, sanksi berat dijatuhkan kepada satu orang sekretaris pengadilan, empat panitera pengganti, dan tiga juru sita pengadilan. Total nonhakim yang dijatuhi sanksi berjumlah 28 orang.

"Sanksi hukuman disiplin Januari-November 2023 sebanyak 104 hakim dan 121 nonhakim," urainya.
Salah satu hakim yang dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan tahun ini adalah hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, yang menikahi penggugat cerai dalam perkara yang ditanganinya.

Hakim berinisial MY yang menikahi pihak beperkara dalam sidang cerai itu kemudian diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena melanggar kode etik. MY dipecat pada Jumat, 3 Februari 2023.

Selain karena terbukti melanggar kode etik hakim, MY telah melakukan poligami tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang ada. Lebih dari itu, hakim itu juga tidak mengakui anak dari istri keduanya itu serta tidak menafkahi anak tersebut.(red.sa)

0 Komentar