Penting! KPU Mulai Uji Publik Rancangan PKPU soal Kampanye dan Pilpres


Jakarta, detik24jam.online  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU menilai perlu adanya penyesuaian aturan yang berlaku untuk Pemilu 2024.

Untuk draft pertama yakni Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sebab ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

"Ini dilakukan revisi sehubungan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kampanye itu dilarang mutlak di tempat ibadah. Tapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye," kata Hasyim Asyari, Ketua KPU RI di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/9/2023).(Red.HD)

0 Komentar