Jakarta, detik24jam.online -- Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9). Partai politik pun diminta bersiap.Berikut jadwal lengkap pendaftaran capres-cawapres 2024 yang telah disetujui oleh DPR, pemerintah, dan KPU RI.Pendaftaran Capres & Cawapres:
Pengumuman pendaftaran: 16 Oktober 2023 - 18 Oktober 2023Masa pendaftaran: 19 Oktober 2023 - 25 Oktober 2023Verifikasi dan Pemeriksaan KesehatanVerifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan calon: 19 Oktober 2023 - 28 Oktober 2023Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19 Oktober 2023 - 27 Oktober 2023Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif: 23 Oktober 2023 - 29 Oktober 2023Perbaikan dan/atau proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik: 25 Oktober 2023 - 31 Oktober 2023Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan gabungan partai politik: 26 Oktober 2023 - 1 November 2023Verifikasi hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon: 26 Oktober 2023 - 2 November 2023Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif kepada partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober 2023 - 3 November 2023Pengusulan PenggantianPengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober 2023 - 7 November 2023Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober 2023 - 10 November 2023Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober 2023 - 11 November 2023Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti kepada partai politik atau gabungan partai politik: 11 November 2023 - 12 November 2023Penetapan Pasangan CalonPenetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden: 13 November 2023Penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023(read.al)
0 Komentar