Blitar, detik24jam.online - Sebanyak 121 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Blitar dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal itu terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar selesai melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Total dari 665 Bacaleg yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan sebanyak 554 bakal calon legislatif dinyatakan memenuhi syarat sementara sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan jumlah tersebut artinya ada 18,19 persen Bacaleg di Bumi Penataran yang harus kembali melakukan atau melalui tahapan perbaikan jika mau lolos menjadi calon legislatif
“Ada 121 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau 18,19 persen, penyebabnya berbagai macam,” kata Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Senin (7/8/2023).
KPU Kabupaten Blitar menyebut ada beberapa faktor yang membuat ratusan calon legislatif tersebut tidak memenuhi syarat. Salah satunya yakni tidak adanya perbaikan dari bacaleg yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Selain itu, ada pula Bacaleg yang terdaftar di dua partai dan tidak mengunggah surat pernyataan. Bila terdaftar di dua parpol secara otomatis Bacaleg tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, jika tidak menyerahkan surat pernyataan.
Bukan hanya dua itu, namun ada faktor lain yakni kekeliruan dalam proses upload ijazah. Dari hasil Vermin KPU Kabupaten Blitar terlihat ada beberapa Bacaleg yang tertukar dokumen ijazahnya. Sehingga bakal calon legislatif yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Ada beberapa faktor, seratus lebih bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syara diantaranya tidak adanya perbaikan dari bacaleg yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat, dokumen yang diunggah di silon atau sistem pencalonan tidak sesuai,” ungkap Nikmah.
Hasil verifikasi administrasi perbaikan ini pun akan disampaikan oleh KPU kabupaten Blitar ke partai politik. Selanjutnya dalam tahap pencermatan yaitu mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus, Parpol masih berkesempatan melakukan perbaikan, sebelum nantinya akan ditetapkan dalam daftar caleg sementara.
“Sehingga partai politik dalam tahapan pencermatan ini masih bisa melakukan perbaikan, mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus,” tutupnya.(red.ika)
0 Komentar