Tidak Profesional, DKPP Beri Peringatan Keras KPU Bondowoso

  



Jakarta, detik24jam.online - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberikan peringatan keras kepada Komisiener KPU Kabupaten Bondowoso karena tidak profesional dalam penetapan hasil seleksi calon anggota panitia pemilihan suara atau (PPS) se Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu tahun 2024

Pelaksanaan penentuan rapat pleno PPS dilakukan pada tanggal 23 Januari 2023 namun ada dugaan nama yang berubah dalam pengumuman seperti yang dilaporkan Esti Diah Marwati itu tentang persoalan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dabasah.

Pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di laman KPU, Esti Diah marwati masuk sebagai peserta terpilih peringkat kedua. Namun, selang beberapa waktu terdapat pengumuman kedua yang dibuat oleh KPU melalui laman yang sama.

Komisioner KPU yang diadukan ke DKPP adalah Junaidi SH Ketua / Divisi Keuangan, Umum Rumah Tangga dan Logistik, Sunfi Fahlawati S.Pd Anggota/Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Heniwati , S.Pd.I Anggota / Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Mushofa, S.Pd.I Anggota / Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Amirudin Makruf, S.Sos Anggota / Divisi Hukum Dan Pengawasan.

Kemudian sanksi juga diberikan kepada Rossi Matsuri selaku kepala sub bagian hukum KPU Bondowoso

“Terbukti melanggar ketentuan pasal 9 huruf a pasal 11 huruf a pasal 15 huruf f dan huruf H dan pasal 16 huruf b peraturan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang DKPP yang digelar Kamis (3/8/2023).

Ditambahkannya Ketua KPU Bondowoso mendapatkan peringatan keras kepada Junaidi Amirudin Makruf dan Sunfi Fahlawati serta peringatan kepada Ali Mushofa dan Heniwati.

I Dewa Kadek juga mengingatkan ke depan agar lebih berusaha dan wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan kebijakan maupun keputusan sehingga seluruh pelaksanaan tugas dan wewenang dapat dipertanggungjawabkan.(red.ika)

0 Komentar