Penegasan dari Panglima TNI yang Tanda Tangan Penahanan Kabasarnas
Jakarta, detik24jam.online - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan dirinya sendiri yang menandatangani surat penahanan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Hal itu disampaikan Yudo saat menegaskan tak ada impunitas atau pembebasan dari hukuman bagi anggota TNI yang memang terbukti bersalah di Peradilan Militer.
"Sekarang dalam rangka penyidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu itu dan sudah saya tanda tangani untuk ditahan, masuk tahanan itu kalau Pati kan (suratnya ditanda tangani) Panglima TNI," kata Yudo usai menghadiri acara pembukaan 'Panglima Cup 2023', Stadion Mabes TNI Cilangkap, Jumat (4/8/2023).
"Tentunya saya minta masyarakat juga tidak khawatir dengan itu, karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah, masuk Peradilan Militer ada impunitas, tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI?" Yudo menekankan.
Yudo lalu menyampaikan prajurit yang terbukti melanggar aturan, dipastikan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. "Terutama karena kita yang masih berlaku UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ucap dia.
Seakan menjawab anggapan miring soal proses hukum kasus suap Kabasarnas di internal TNI, Yudo meminta masyarakat memantau langsung jalannya perkara. Dia mengatakan tak ada yang disembunyikan.
"Kalau masih ragu-ragu, ya silakan, ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa. Silakan. Jadi jangan selalu bilang produk Orde Baru, kita semuanya produk Orde Baru. Kita akui atau tidak, produk Orde Baru semuanya. Karena memang saat itu kita lalui semua. Jadi jangan terus menuduh TNI ini produk Orde Baru," ucapnya.
Yudo menuturkan TNI kini telah berubah seiring perubahan politik di Tanah Air. Dia pun mengaku terbuka dengan ajakan diskusi dan silaturahmi.
"Semua produk Orde Baru, ayo kita akui atau tidak. Tentunya kita sudah berubah sesuai keputusan politik pemerintah. Kita sudah berubah, berubah, dan berubah. Kalau nggak percaya. Yo ayo, datang ke TNI. Kami pun juga tidak tertutup untuk itu. Untuk berdiskusi, berkoordinasi, bersilaturahmi," ujar mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) ini.
Terakhir, Yudo menerangkan TNI kini sangat berbeda dibandingkan yang dulu. Dia tak ingin segala sesuatunya disamakan dengan sikap pada Orde Baru.
"Kami sekarang ini sudah terbuka. Jauh dibanding dengan zaman-zaman dulu, kami sudah generasi-generasi penerus. Kami juga nggak begitu tahu tentang Orde Baru, karena saya hanya mengikuti dulu. Karena saya masih junior dan kita semuanya. Sekarang kita semuanya menjadi pemimpin. Tentunya kita semua akan tunduk pada keputusan politik pemerintah," pungkas Yudo.
Seperti diketahui, dalam kasus suap pengadaan proyek di Basarnas total ada lima orang yang jadi tersangka. Para tersangka dibagi ke dalam klaster pemberi dan penerima suap.
Tersangka pemberi (Ditangani KPK)
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI)
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Marsdya TNI Henri dan Letkol Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.(red.ika)
0 Komentar