Jakarta, detik24jam.online - Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo segera disidangkan. KPK mengungkap Rafael Alun melakukan pencucian uang selama 20 tahun terakhir.
Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun terbagi menjadi dua periode. Dalam periode pertama Rafael Alun melakukan pencucian uang sejak 2003.
"TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp 31,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Perbuatan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun berlanjut ke periode kedua. Pada periode ini, ayah Mario Dandy tersebut melakukan pencucian uang mulai 2011 hingga 2023.
Dalam periode keduanya ini, ada mata uang asing yang digunakan Rafael Alun dalam kasus pencucian uangnya tersebut.
"TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," jelas Ali.
Jika ditotal, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun dalam dua periode selama 20 tahun terakhir mencapai Rp 94,6 miliar.
KPK juga mengungkap penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar rupiah.
"Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar," tutur Ali.
Korupsi yang dilakukan Rafael Alun kini segera memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, Rafael Alun akan menjalani persidangan.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Tim jaksa KPK menjerat Rafael Alun dengan dua dakwaan sekaligus. Dia dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," ujar Ali.(red.nr)
0 Komentar