JAKARTA, detik24jam.online - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dinaikkan supaya kinerja mereka meningkat pula.
Selain itu, Azwar turut menyinggung proses rekrutmen ASN yang kini sudah tidak bisa menitipkan saudara atau keluarganya lagi.
"Jadi ini inflasi kan sudah dari waktu ke waktu kan naik ya. Dan pendapatan mereka perlu kita tingkatkan supaya kinerja mereka lebih tinggi," ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
"Nah pada saat yang sama, rekrutmen ASN kan sekarang sangat selektif, sekarang sudah pakai sistem CAT, nilainya bisa dikontrol. Dulu kan muncul istilah namanya ASDP, anak saudara dan ponakan bisa. Sekarang tidak bisa titip. Pada saat yang sama kita akan berikan gaji yang cukup untuk mereka," sambungnya.
Lalu, Azwar menyebut gaji PNS sudah lama tidak naik, sehingga pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen.
Dia menegaskan kenaikan gaji ini harus menjadi momentum bagi PNS meningkatkan kinerja mereka.
"Sekarang rakyat menunggu pergerakan birokrasi yang berdampak. Maka tools dari birokrasi yang berdampak seperti arahan Presiden tadi kita sudah siapkan, termasuk mengubah skema penilaian reformasi birokrasi. Kalau dulu lebih sibuk di hulu, di administrasi, sekarang lebih ke dampak," tutur Azwar.
Maka dari itu, Azwar berharap target birokrasi berdampak ini bisa segara dirasakan dari pergerakan ASN yang lebih profesional.
"Pirantinya yang disiapkan adalah digitalisasi, sistem pemerintahan berbasis elektronik. Mudah-mudahan ini menjadi momentum bagi teman-teman untuk meningkatkan kinerjanya di tengah pendapatan yang naik dan pensiun yang disiapkan naik 12 persen," imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen (gaji PNS naik). Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personel TNI dan Polri.
Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menentapkan kenaikan sebesar 12 persen. Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Dengan kebijakan gaji PNS naik pula, Jokowi berharap agar reformasi birokrasi terus diperkuat. Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," papar Jokowi.
Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok. Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).(red.nr)
0 Komentar