Majelis Adat Dayak Anggap Ucapan Rocky Gerung soal Jokowi Bikin Perpecahan

  

Jakarta, detik24jam.online - Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) berang atas ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Kota Negara (IKN). MADN menganggap ucapan Rocky Gerung itu provokatif dan membuat kegaduhan.

"Pernyataan Rocky Gerung itu diduga menghina Presiden Joko Widodo kemudian juga bersifat provokatif berpotensi membuat kegaduhan dan perpecahan juga di tengah masyarakat," kata Sekjen MADN Yakobus Kumis kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).


"Kita sebagai rakyatnya nggak bisa membiarkan kepala negara itu luar biasa dihina, luar biasa dari kata-kata, yang menurut saya, tidak pantas. Kalau tidak senang kenapa dia tidak membuat pengajuan apa kepada DPR kepada apa janganlah membuat pernyataan itu. Karena pernyataan publik didengar seluruh rakyat Indonesia," ucap Yakobus.

Dia pun meminta polisi memproses hukum Rocky. Dia mengatakan MADN dan DAD akan mengadukan Rocky ke polisi usai rapat hari ini.

"Rocky Gerung telah membuat pernyataan provokatif, ujaran kebencian, karena sudah menimbulkan keresahan, mengadu domba lagi," ucapnya.

Sebelumnya sejumlah relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri tetapi laporannya tidak diterima. Laporan itu diarahkan ke pengaduan karena dinilai harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.

Salah satu perwakilan dari relawan itu adalah Benny Rhamdani selaku Ketua Barikade 98. Dia menyebutkan salah satu pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 218 ayat (1) KUHP yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Secara terpisah Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan itu diproses oleh polisi. Dalam pelaporan itu, nama terlapor adalah Rocky Gerung dan Refly Harun.

Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berkaitan dengan hal itu, Rocky Gerung sudah memberikan tanggapan. Dia menilai seharusnya publik menghormati pandangan politik dia sama seperti dia menghormati pandangan politik orang lain.

"Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo," kata Rocky Gerung saat dimintai tanggapan, Senin (31/7). (red.mt)

0 Komentar