Sidang pembacaan tuntutan terhadap Dion berlangsung di Pengadilan Negeri (Mojokerto) pada Kamis (3/8/2023). Tuntutan untuknya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Riska Apriliana.
JPU menuntut agar Dion dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melakukan tindak pidana pasal 296 KUHP. Yaitu dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.
Jaksa juga menuntut Dion dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara. Tuntutan terhadap Dion dibenarkan penasihat hukumnya, Handoyo.
"Ya mas, tuntutannya 1 tahun 4 bulan penjara," terangnya kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
Dion yang sehari-hari hidup di Surabaya menawarkan teman wanitanya berinisial RAF (21) kepada pria hidung belang melalui grup Facebook. Terdakwa memasang tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan threesome.
Padahal, ketika itu RAF sedang hamil 8 bulan. Wanita asal Nganjuk itu hamil tanpa mempunyai suami. Dari tarif tersebut, Dion menerima bagian Rp 700 ribu, sedangkan RAF menerima Rp 800 ribu.
Aksi Dion akhirnya terhenti setelah digerebek polisi di hotel Jalan Empunala, Kota Mojokerto pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, polisi menangkap Dion bersama RAF dan seorang pria hidung belang.(red.ika)
Aksi Dion akhirnya terhenti setelah digerebek polisi di hotel Jalan Empunala, Kota Mojokerto pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, polisi menangkap Dion bersama RAF dan seorang pria hidung belang.(red.ika)
0 Komentar