
Gresik, detik24jam.online - Pemohon SIM C di Kabupaten Gresik wajib memperhatikan lintasan baru untuk uji praktek berkendara. Pasalnya, ada lintasan baru dikhususkan kepada para pemohon kendaraan roda dua.
Secara umum, terdapat beberapa perbedaan yang sangat mendasar. Misalnya, jalur rintangan zig-zag dan angka delapan yang ditiadakan. Bahkan, bentuk jalur menyerupai lintasan sirkuit lantaran terdapat titik start dan finish.
“Sesuai arahan dari Korlantas Mabes Polri untuk segera memberlakukan praktek uji SIM dengan skema jalur baru,” ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah, Senin (7/08/2023).
Meski terlihat lebih mudah lanjut dia, lintasan baru tidak meninggalkan unsur keselamatan berkendara. Bahkan, dinilai lebih adaptif dengan situasi dan kondisi di jalan raya.
“Ada empat item mendasar untuk mengukur kemampuan pengendara para pemohon,” paparnya.
Empat item tersebut meliputi jalan lurus, berbelok atau berbalik arah, huruf S, dan huruf Y. Alhasil, prosentase tingkat kelulusan pun terbilang tinggi dengan rata-rata mencapai 90 persen.
“Kami juga terus menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Yang menjadi pembahasan dalam ujian materi,” kata Agung.
Sementara itu, salah satu pemohon SIM C Yudhi Anggoro warga Perum Pondok Permata Suci (PPS) menyatakan adanya perubahan lintasan ujian praktek ini sangat memudahkan masyarakat. Bahkan, bisa menutup ruang gerak bagi oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Lintasannya menjadi lebih mudah, tentunya juga akan memudahkan masyarakat untuk melengkapi persyaratan berkendara,” pungkasnya. (red.ika)
0 Komentar