Jakarta, detik24jam.online - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan mendalami aliran dana komando dalam kasus dugaan suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023, di bawah kepemimpinan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Istilah 'dana komando' terungkap usai dua anggota TNI ditetapkan tersangka kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023 di Basarnas.Selain itu, ada tiga pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap."Jadi terkait dengan aliran dana komando ini memang sedang kita dalami," kata Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7) malam."Seperti tadi disampaikan Bapak Ketua KPK bahwa itu sudah masuk kepada pokok materi, sehingga kami pun tidak bisa menyampaikan di sini, misalkan itu pun sudah ada. Tapi sekarang kita terus mendalami ini," kata Agung.Dalam kasus suap di Basarnas, dua anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.Agung menjelaskan berdasar perintah Henri, sejak pertengahan 2021, Afri bertugas untuk menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progres pekerjaan dari berbagai vendor pengadaan barang dan jasa.Afri juga bertugas untuk menerima uang dana komando dari pihak swasta serta mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas."Terakhir, melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas," kata Agung (red.mt)
0 Komentar